Golkar Apresiasi 2 Raperda Inisiatif

oleh

Tanjungpandan – Pembahasan 2 Raperda inisiatif mengenai Sistem kesehatan daerah dan kemudahan perlindungan serta Pemberdayaan koperasi dan usaha mikro sangat diapresiasi fraksi Golkar.

Dalam sidang paripurna H. Sukirman, Selasa ( 5/10) menerangkan kesehatan merupakan hak asasi manusia. Menurutnya kesehatan juga merupakan salah satu komponen kesejahteraan yang harus diwujudkan sebagaimana yang diamanatkan oleh UUD 1945. Oleh karena itu negara dalam hal ini pemerintah daerah harus hadir dan bertanggungjawab atas penyediaan fasilitas kesehatan yang layak bagi masyarakat.

Lanjutnya, pengelolaan kesehatan melalui sistem kesehatan daerah adalah suatu hal yang penting untuk dilaksanakan oleh semua pihak terpadu. Sebab dengan demikian tujuan pembangunan kesehatan dapat tercapai.

Disamping itu, terhadap Raperda pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, ia sampaikan koperasi merupakan pilar yang menopang perekonomian daerah.

Ia juga menerangkan “ Koperasi memiliki kontribusi yang besar dalam dalam menyerap tenaga kerja, oleh karena itu sudah seharusnya Pemda memberikan perhatian dan dukungan penuh melalui regulasi dan pengembangan dan peningkatan kualitas koperasi dan usaha mikro untuk membantu pengentasan kemiskinan dan memperkecil angka pengangguran,” paparnya.

Meskipun demikian, ia menilai ada beberapa hal yang harus digaris bawahi. Ia berpendapat dalam penyusunan kedua Raperda tersebut disesuaikan dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.

Sebab ujar Sukirman, biasanya tantangan utama dalam pelaksanaan Reperda, apabila telah disahkan menjadi Perda nantinya, terletak pada persoalan harmonisasi kebijakan -kebijakan dan regulasi antar pusat dan daerah.

Selanjutnya, ia juga memberikan masukan mengenai Raperda sistem kesehatan daerah. Menurutnya dalam upaya meningkatkan kesehatan masyarakat, dalam Raperda perlu diatur mengenai keterlibatan swasta untuk berinvestasi pada pembangunan fasilitas dan pengadaan alat kesehatan.


Terangnya, apabila hal ini dimasukkan dalam Raperda, hal ini akan sangat membantu pembiayaan kesehatan. Selain itu, ia juga berharap bahwa Raperda hendaknya dikaji secara lebih komperhensif. Soalnya, dengan demikian peraturan daerah yang akan dibentuk memiliki kualitas yang dapat memberikan solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum di masyarakat. (Aril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *