Sosialisasikan Perda Penyelenggaraan Keamanan Pangan, Rudi Hartono Undang Para Kelompok Tani

oleh -

BELITONG BETUAH – Anggota Komisi III DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Rudi Hartono ( RH) mensosialisasikan Peraturan Daerah Provinsi Bangka Belitung nomor 16 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Keamanan Pangan kepada masyarakat atau kelompok tani Belitung. Kegiatan itu diadakan di Restoran SW (Makan dan Minum Kite), jalan Aik Ketekok, Sabtu (6/11).

Pada kesempatan itu RH mengatakan, produk hukum daerah ini perlu disosialisasikan agar bisa diketahui secara luas bagi masyarakat Provinsi Babel, khususnya Belitung. Hadir dalam acara tersebut, sejumlah kelompok tani dari beberapa desa seperti Simpang Rusa, Ibul, Aik Selumar, dan Desa Air Saga.

Sebut RH, sosialisasi produk hukum itu, merupakan bagian dari tugas dari DPRD Provinsi Babel, sehingga dengan demikian dapat menyerap aspirasi masyarakat khususnya Kelompok Tani ( Poktan) agak bisa tersampaikan dan diketahui.

Sehingga, mereka bisa mengetahui mengenai dunia pangan mulai dari cara memproses, produksi, seperti yang diamanatkan dalam peraturan tersebut, terkait keamanan pangan yang telah diatur dalam perda.

Dikatakan RH, dulunya kalau berbicara hanya pangan cukup swasembada beras, namun sebenarnya sektor ketahanan pangan itu begitu luas tidak hanya beras saja. “ Babel ini adalah Provinsi dan Kabupaten Kepulauan yang kemungkinan belum swasembada pangan,” tukasnya.

Selanjutnya, RH sampaikan swasembadai pangan harus diprioritaskan karena program ini merupakan pembangunan pertanian strategis, memiliki dampak yang luas pada perekonomian dan multi sumber daya manusia.

Sehingga harus segera diambil langkah-langkah agar Kabupatan Belitung, ke depannya bisa swasembada. “ Minimal swasembada daging terlebih dahulu, ini ayam pun kita masih ngirim dari pulau sebelah, walaupun satu provinsi yang sama. Kekurangan artinya ayam disini, apalagi beras,” pungkasnya.

Sementara itu, Sekretaris Camat Tanjung Pandan, Zaindera Jaya mengatakan, Pemerintah Kecamatan menyambut baik dengan adanya penyebar luasan produk hukum daerah tersebut, karena menurutnya selama ini kurang lebih 37 tahun bekerja, baru tahun ini ada penyebar luasan Perda Provinsi sampai ke Kecamatan.

Terang Zeindera, adanya penyebar luasan Perda bisa menjadi pengetahuan bagi masyarakat, sehingga nantinya dapat ditindak lanjuti di lapangan terkhusus kepada kelompok tani yang ada di setiap kecamatan di Kabupaten Belitung.

“Kesempatan ini tidak akan terjadi dua kali, karena setiap penyebar luasan Perda, itu tidak monoton satu bersatu, tetapi banyak peraturan yang ingin disebar luarkan,” ujarnya.

Ia menambahkan, misalnya di Air Serkuk, Desa Air Saga, sektor pertanian bisa dikelola melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) sehingga anggaran yang diperlukan oleh kelompok tani bisa dianggarkan oleh desa.

“Desa tidak bisa, kalau tidak dengan Bumdes. Jadi pernyataan modal bisa lewat Bumdes. Kalau Bumdes berminat penanaman swasembada ini Insya Allah nanti kita selaku Ketua Tim pembahasan anggaran di desa Kecamatan Tanjung Pandan nanti kita akan pikirkan kedepannya,” pungkasnya. (Arya)


Yuk, ikutin terus perkembangan informasi seputaran Belitong melalui media online belitongbetuah.com atau cukup meng-klik link Fanpage Facebook -nya Belitong Betuah yang selalu menyajikan berita terlengkap seputaran Belitong yang kami update…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *