Apa Solusi Yang Dihadapi Nelayan, Rudi Hartono Sosialisasikan Perda Pengolahan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan

oleh -
IKLANSELAMATTAHUNBARU2025-00PMI
IKLANSELAMATTAHUNBARU2025-03PERUMDATIRTABATUMENTASBADIA
IKLANSELAMATTAHUNBARU2025-05DESAGUNUNGRITING
IKLANSELAMATTAHUNBARU2025-11DESAKACANGBUTOR
previous arrow
next arrow
Shadow

BELITONG BETUAH – Setelah melakukan sosialisasi Perda Ketahanan Pangan beberapa waktu lalu, Sabtu ( 11/12) Rudi Hartono ( RH) Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kembali menyebarluaskan Peraturan Daerah Provinsi nomor 2 Tahun 2017 Tentang Pengolahan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan kepada masyarakat Belitung.

IKLANSELAMATTAHUNBARU2025-09DESATANJUNGRUSA
IKLANSELAMATTAHUNBARU2025-17DESAPADANGKANDIS
IKLANSELAMATTAHUNBARU2025-18DESAKEMBIRI
IKLANSELAMATTAHUNBARU2025-19DESASIJUK
IKLANSELAMATTAHUNBARU2025-20DESABULUHTUMBANG
IKLANSELAMATTAHUNBARU2025-22DESASIMPANGRUSA
previous arrow
next arrow
Shadow

Bertempat di SW Resto Makan dan Minum Kite , ditemui usai kegiatan tersebut, RH mengatakan penyebar luasan Perda itu, merupakan sebuah hal yang sangat penting dilakukan agar masyarakat yang berprofesi sebagai nelayan dan pelaku usaha dalam mengolah hasil perikanan tahu aturan-aturan yang harus dilakukan dan tidak boleh di lakukan.

Lanjutnya, saat nelayan melaut apa yang harus mereka miliki, zona mana yang harus ditempuh, jenis alat tangkap apa yang harus digunakan, apa-apa saja yang boleh/apa yang dilindungi dan bagaimana cara mengolah hasil perikanannya.

“Endingnya kemana dan izinnya apa yang harus ada. Jadi semuanya itu harus mereka miliki, sesuai aturan,” kata RH.

Ia menyebutkan, setelah melakukan sosialisasi, rupanya para nelayan yang hadir dalam acara itu, masih banyak yang belum mengetahui Perda tersebut. Salah satunya berdasarkan dari pertanyaan mereka, masih ada yang menyelam di laut menggunakan alat bantu pernapasan menggunakan kompresor.

Padahal ujar RH penggunaan kompresor saat menyelam sembari menangkap ikan sebagai pengganti tabung oksigen merupakan hal yang fatal karena yang mereka isap bukan oksigen (O2) melainkan karbondioksida (CO2).

Akibatnya akan menimbulkan efek negatif yaitu bisa menyebabkan kelumpuhan pada organ tubuh dan bahkan kematian.

Itulah terang RH kenapa pentingnya Provinsi melaksanakan program penyebar luasan Perda, supaya masyarakat tahu mana alat tangkap yang boleh dan tidak boleh digunakan.

Disamping itu, RH juga menghimbau mereka untuk bisa menyiasati saat musim barat dan bulan terang, dimana umumnya pada musim tersebut hasil tangkap berkurang dan keengganan nelayan melaut.

Terhadap situasi tersebut, tentu Pemerintah mendorong dan menjawab berbagai kendala, sehingga bisa berjalan stabil, “ Ketika suaminya tidak ke laut, ada istrinya yang bekerja mengolah hasil perikanan sehingga mereka masih punya nilai ekonomi dari hasil laut,” imbuhnya.

Semua hal-hal tersebut kata RH sudah dicantumkan dalam Perda Provinsi nomor 2 tahun 2017. Itulah sebabnya tambah RH, Perda itu harus diketahui oleh masyarakat luas, terutama mereka yang bergerak di bidang kelautan dan perikanan, sehingga sehingga barbagai akan di dorong Pemerintah. (Arya)


Yuk, ikutin terus perkembangan informasi seputaran Belitong melalui media online belitongbetuah.com atau cukup meng-klik link Fanpage Facebook -nya Belitong Betuah yang selalu menyajikan berita terlengkap seputaran Belitong yang kami update…

IKLANSELAMATTAHUNBARU2025-24DESAMENTIGI
IKLANSELAMATTAHUNBARU2025-26DESAAIRBATUBUDING
IKLANSELAMATTAHUNBARU2025-27DESAIBUL
IKLANSELAMATTAHUNBARU2025-28DESABADAU
IKLANSELAMATTAHUNBARU2025-29DESAAIRSERUK
previous arrow
next arrow
Shadow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *