BELITONG BETUAH – Bupati Belitung Timur, Burhanudin (Aan) melantik 80 pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Belitung Timur, Senin (17/01/2022).
Pejabat yang dilantik dan diambil sumpahnya adalah pejabat Administrator, Pengawas, Kepala Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat dan Kepala Sekolah Negeri di lingkungan Pemerintah Kabupaten Belitung Timur.
Pada kesempatan itu, Aan mengatakan jabatan bukan semata-mata untuk kepentingan pegawai yang bersangkutan tetapi untuk melakukan pembenahan atau pemantapan organisasi dalam rangka meningkatkan tugas dan kinerja terhadap pelayanan publik agar proses pembangunan bisa berjalan dengan baik.
Aan juga menyampaikan, pembinaan kepegawaian mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Lanjutnya, Peraturan Manajemen PNS berdasarkan PP 17 bertujuan untuk menciptakan PNS yang profesional, memiliki nilai dasar bebas dari intervensi politik dan praktik KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme) dalam rangka melakukan pelayanan publik dan pelayanan pemerintah dan pembangunan.
Selain itu, Aan menegaskan kepada seluruh pejabat yang dilantik, sejak Januari 2022 sudah melaksanakan sistem E- Kinerja. Sistim ini terangnya untuk mengukur tingkat disiplin aparatur sipil pegawai dan kemampuan kinerja para aparatur sipil negara.
Ia menambahkan, selama ini selalu timbul lelucon, permainan kata-kata terhadap masyarakat Beltim baik di dunia maya maupun di kehidupan kita, dan antara pegawai yang rajin, malas dan setengah hati dalam bekerja itu dibayar sama baik tunjangan atau pun TPP. Tapi, “outputnya tidak kelihatan sama sekali” tukasnya.
Makan dari itu sambungnya, dalam sistem E- Kinerja apa pun aktifitas yang dilakukan pada hari itu, harus terukur dan tujuan yang dicapai harus terealisasi pada hari itu juga. Hal itu sebagai dasar untuk membayar kebaikan dan kamampuan sebagai tanggung jawab Pemerintah memberikan tunjangan penghasilan.
“Pegawai yang bekerja tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan tanpa keterangan sama sekali secara berturut-turut maka sanksinya adalah pemecatan dari PNS,” ujarnya.
Maka dari itu, “Saya menyampaikan pada hari ini jangan sampai nanti para ASN dibawah komando bapak/ibu sekalian ada yang SMS/WA ke saya, pak ini, itu, ini, itu alasannya. Tapi sampaikan kepada jenjang organisasi anda masing-masing,” katanya lagi.
Lebih lanjut, ia katakan penerapan Peraturan Pemerintah bukan merupakan kebijakan Bupati Belitung Timur, tetapi kebijakan Pemerintah Pusat, dan tentu kita tidak bermain-main dalam rangka melaksanakan penerapan yang dibuat oleh Pemerintah Pusat.
Hal itu sebutnya agar indikator kinerja Pemda Beltim di tahun 2022 sampai masa bakti jabatan “saya” berakhir ingin memperbaiki kinerja. Ingat, jabatan adalah amanah dari masyarakat untuk mengembangkan daerah.
Kepada para pejabat Aan meminta untuk tidak main-main dalam bekerja dengan tugas dan tanggung jawab tersebut. “Yakin lah, bila kita bersatu kita kuat. Tetapi kalau kite bercerai kita hancur. Percuma perjuangan kawan-kawan kita membentuk Beltim kalau kita hanya masa bodoh. Terserah daerah ini mau maju atau tidak, toh kan ada Bupati, ada DPRD -nya,” imbuhnya. (Arya)
Yuk, ikutin terus perkembangan informasi seputaran Belitong melalui media online belitongbetuah.com atau cukup meng-klik link Fanpage Facebook -nya Belitong Betuah yang selalu menyajikan berita terlengkap seputaran Belitong yang kami update…