BELITONG BETUAH – Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Belitung Timur (Beltim) menggelar Sosialisasi Pajak Daerah “Pajak Dari Kite Untuk Pembangunan Daerah Kite Tahun 2021” di Golden Harvest, Rabu (26/1/21).
Beberapa perwakilan peserta dari pelaku usaha di Kabupaten Beltim mengikuti sosialisasi Pajak dan mendapatkan arahan serta paparan dari Bupati Beltim, Khaidir Luthfi dan Kepala KP2KP.
Dalam sambutannya Plt Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Khaidir Luthfi mengatakan bahwa pajak hotel dan restoran merupakan satu dari 11 jenis pajak daerah yang menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Beltim. Kemampuan keuangan daerah dilihat dari seberapa besar kontribusi PAD daerah terhadap total pendapatan daerah.
Ia menerangkan tahun 2021 penerimaan pajak restoran sebesar Rp. 1.271.310.372,70 atau sebesar 126,76% dari target dalam APBD perubahan Kabupaten Beltim.
“Meskipun melebihi 100%, tetapi kami meyakini masih banyak potensi pajak restoran yang belum digali secara optimal dan masih banyak rumah makan, cafe dan warung kopi baru yang belum didata dan ditagih, serta jumlah pembayaran dari pelaku usaha yang belum berdasarkan omset sesungguhnya,” kata Lufti.
Untuk itu, Khaidir Luthfi menghimbau kepada pelaku usaha restoran, rumah makan, warung makan, warung kopi dan jasa boga untuk tidak terlena dengan situasi pandemi Covid-19.
“Meskipun varian-varian baru Covid-19 terus bermunculan, tapi kita tidak boleh terkena akan hal itu. Kita harus bangkit dan berdaya, sehingga bisa mandiri di Negeri Satu Hati Bangun Negeri,” ujarnya.
Untuk pelaku usaha yang sudah taat kami ucapkan terima kasih karena dengan hasil yang kalian bayarkan dapat membiayai pembangunan, pelayanan kesehatan, pendidikan dan lainnya yang ada di Kabupaten Beltim.
Di sisi lain, Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Manggar, Edi Purwanto sangat mengapresiasi sosialisasi yang diselenggarakan tersebut. Karena menurutnya dapat memberikan pengarahan terkait kewajiban bayar pajak.
“Kegiatan ini sangat bermanfaat karena kita bisa mengetahui kewajiban itu apa saja dan jumlah pajak yang dibayar itu berapa. Selain itu, dapat mempererat hubungan antara wajib pajak dan dinas terkait,” ungkap Edi.
Edi mengharapkan agar setiap pelaku usaha yang mendapatkan penghargaan taat pajak supaya tetap dipertahankan, ke depannya tinggal pengawasan yang harus lebih instens
Hal itu karena ada kemungkinan yang belum dibayar pajaknya dan juga pengawasan lebih lengkap supaya memudahkan wajib pajak dan memudahkan dinas juga untuk wajib pajak.
Pelaku usaha yang diundang dalam sosialisasi tersebut berjumlah 50 orang peserta. Dalam sosialisasi ini juga diberikan 9 penghargaan kepada wajib pajak restoran. (Arya: sumber Kominfo Beltim)
Yuk, ikutin terus perkembangan informasi seputaran Belitong melalui media online belitongbetuah.com atau cukup meng-klik link Fanpage Facebook -nya Belitong Betuah yang selalu menyajikan berita terlengkap seputaran Belitong yang kami update…