Forum Nelayan Baro Keluhkan Sulitnya Mengurus PAS Besar

oleh -

BELITONG BETUAH – Ingin tahu secara jelas dan sulitnya pembuatan dokumen perizinan kapal, Forum Nelayan Baro hadiri RDP yang digelar di ruang Bamus DPRD Belitung, Senin ( 14/2).

Sedikitnya 9 pertanyaan yang diajukan dari Forum tersebut terkait kepastian aturan dalam pembuatan Pas Besar di Kantor KSOP Kelas IV Tanjungpandan. Seperti berapa retribusi atau biaya pembuatan Pas Besar, biaya ngendos atau perpanjangan surat pertahun, masalah rumusan pengukuran kapal.

Pada kesempatan itu, Kepala Kantor KSOP Kelas IV Tanjungpandan, Anggiat Douglas Silitonga menerangkan, untuk mendapatkan Pas Besar harus dilakukan pengukuran oleh ahli ukur yang ada di KSOP Tanjung Pandan.

Kemudian lanjut Douglas setelah dilakukan pengukuran, harus disahkan oleh salah satu dari 51 Pelabuhan di Indonesia dan pelabuhan terdekat terdapat di Palembang. “Di kita pelabuhannya di Babel itu gak ada, jadi kita harus pergi ke pelabuhan-pelabuhan di luar Babel disitu lah berprosesnya,” tuturnya.

Dari situ sambungnya, “Nanti balik lagi ke kita. Itu pun masih daftar ukuran kapal, belum jadi Pas- nya. Sedangkan untuk mendapatkan Pas Besar itu harus ada daftar ukur, nanti setelah daftar ukurnya sudah selesai disahkan, baru akan keluar surat ukur tetap,” terang Douglas.

Ia menambahkan, surat ukur tetap tersebut nanti harus ditingkatkan lagi. Memang sedikit rumit mendapatkannya, karena memang KSOP Tanjung Pandan tidak mempunyai kewenangan untuk menerbitkan Pas Besar.

“Tapi tadi sudah disampaikan juga oleh Bapak Pimpinan rapat (Taufik Rizani, Ketua Komisi II) bahkan kita juga sudah mempunyai suratnya nanti rencananya di hari kamis (17/02) akan ada pertemuan diantara 51 pelabuhan ini di Palembang,” ujarnya.

Iapun mengatakan, pihaknya akan membicarakan hal ini dengan KSOP yang ada di Palembang, supaya bila ada permohonan dari Belitung mengajukan Pas Besar bisa tindaklanjuti.

Lebih lanjut, ia ungkapkan selama 8 bulan dirinya menjabat sebagai kepala KSOP Tanjung Pandan, kapal yang berukuran diatas 7 GT di Belitung baru sedikit, namun yang sudah verifikasi cukup banyak.

“Tapi banyak juga yang tidak melanjutkan. Kendalanya dari si pemilik kapal, karena kita sudah turun, kita sudah ukur, rupanya kapalnya itu harus masuk ke rezim atau aturan Pas Besar. Tapi setelah kita ceritakan seperti itu mereka gak mau lanjut,” jelas Douglas.

Sementara itu, Ketua Nelayan Baro, Erwin menyebutkan, sejauh ini nelayan Baro sangat kesulitan mendapatkan Pas Besar untuk kapal diatas ukuran diatas 7 Gross Tonage (GT).

Menurutnya, nelayan di Baro yang mempunyai kapal pribadi ukuran diatas 7 GT kurang lebih ada 16 orang, hanya saja kebanyakan belum memiliki Pas Besar.

Sehingga, saat melaut selama ini nelayan yang mempunyai kapal diatas 7 GT belum mempunyai Pas Besar karena pembuatannya sangat rumit.

“Baru ada surat sementara, karena belum keluar surat yang aslinya. Kenapa kita datang ke sini (DPRD) untuk bagaimana mendapatkan surat yang asli. Mereka ini sudah nunggu-nunggu suah 4 bulan belum juga keluar,”kata Erwin kepada BB usai RDP.

Erwin menuturkan, jika nelayan masih menunggu pengajuan Pas Besar keluar, nelayan tidak bisa melaut, sebab Pas Besar berfungsi sebagai dokumen kepemilikan kapal serta surat tanda kebangsaan kapal yang sah.

“Wajib harus ade Pas besar. Tapi ngurusnya agak susah, biarlah kamek pasang badan (tetap melaut) demi untuk keluarga. Kalau kita nunggu-nunggu itu kita dak bisa kelaut, jadi mau dak mau kite tanggung resiko demi keluarge,” ungkapnya.

Maka dari itu, dengan digelarnya RDP bersama DPRD, KSOP Tanjung Pandan, Perhubungan, Dinas Perikanan mendorong agar bisa membuatkan surat sementara sambil menunggu Pas Besar keluar, sehingga nelayan bisa dengan tenang dalam melaut. (Arya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *