MANGGAR, BELITONGBETUAH.com – Kasus penertiban tambang ilegal yang dilakukan Gakkum KLHK bersama Bareskrim Polri dan Puspom TNI di belakang Kantor PDI Perjuangan beberapa waktu lalu, sudah masuk proses penyidikan.
“Kasus ini sudah dalam proses penyidikan, kebetulan kewenangannya itu langsung Ke Jaksaan Agung,” kata Kasi Pidum, Kejaksaan Negeri Belitung Timur Dody Prihatman Purba, SH dalam RDP di DPRD, Senin (04/04/2022).
Lebih lanjut Dody katakan, karena kasus tambang Ilegal yang menanganinya adalah Kementerian, jadi Kementerian akan menyampaikan hasil penyelidikannya itu ke Kejaksaan Agung.
“Nanti dari Kejaksaan Agung, setelah ini dinyatakan lengkap, baru akan dilimpahkan ke Manggar, Belitung Timur,” terangnya.
- Baca Juga: Untuk Mengukur Kualitas Air, DLH Beltim Jalin Kerjasama Dengan 3 Laboratorium Yang Terakreditasi
Dody menjelaskan, Kejaksaan Negeri Beltim sangat menghormati kewenangan dari masing-masing lembaga baik itu dari Kepolisian dan DLH selaku Pemerintah Daerah.
“Tetapi tupoksi kami selaku Penuntut Umum tidak bisa terlalu jauh mengomentari tuntutan ini (RDP di DPRD), karena kewenangan kami bukan disini,” ujarnya.
Hanya saja, kata Dody ketika nanti sudah menjadi ranah pidana, itu akan menjadi pertimbangan kami, menganalisa mengenai berat ringannya tuntutan terhadap seseorang. (Arya)
Yuk, ikutin terus perkembangan informasi seputaran Belitong melalui media online belitongbetuah.com atau cukup meng-klik link Fanpage Facebook -nya Belitong Betuah yang selalu menyajikan berita terlengkap seputaran Belitong yang kami update…