MANGGAR, BELITONGBETUAH.com – Tempat penertiban tambang ilegal di bekalang kantor PDI Perjuangan oleh Gakkum KLHK terindikasi masuk kawasan hutan lindung (HL).
Hal itu dikatakan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Belitung Timur, Novis Ezuar pada RDP berkenaan dengan kegiatan pemantauan terhadap pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup di Sungai Manggar, Senin (4/4/2022), dihadiri instansi terkait serta LSM Warna Indonesia.
Pada kesempatan itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Belitung Timur, Novis Ezuar menekankan, inti dari RDP yang digelar mengenai penertiban yang dilakukan oleh Gakkum KLHK pada (1/03/2022), bulan lalu.
- Baca Juga: Kasus Penertiban Tambang Ilegal Dibelakang Kantor PDI Perjuangan, Dalam Proses Penyidikkan
Ia menjelaskan, lokasi yang ditertibkan Gakkum KLHK terindikasi masuk dalam kawasan hutan lindung, sehingga untuk melakukan itu, DLH Kabupaten tidak mempunyai kewenangan.
“Jadi untuk itu lah kami melaporkan, hasil pemantauan ini kepada rekan-rekan Dinas DLH Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan juga Kementerian Lingkungan Hidup. Karena memang kewenangannya ada disana,” tukasnya.
Apa yang disampaikan Novis tersebut sehubungan dengan pernyataan Samsurizal, perwakilan dari LSM Warna Indonesia yang meminta penjelasan secara utuh mengenai monitoring atau pemantauan lingkungan yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup.
Menurut Samsu, hal itu ia tanyakan, jangan sampai ketika ada sebuah persoalan, urusannya dikirimkan ke Pusat, padahal DLH Kabupaten sendiri mempunyai kewenangan untuk menyelesaikan sengketa masalah lingkungan dan penegakan hukum.