Pelaku UMKM dan Koperasi Perlu Tahu Perda Ini, Simak Infonya

oleh -
IKLANSELAMATTAHUNBARU2025-00PMI
IKLANSELAMATTAHUNBARU2025-03PERUMDATIRTABATUMENTASBADIA
IKLANSELAMATTAHUNBARU2025-05DESAGUNUNGRITING
IKLANSELAMATTAHUNBARU2025-11DESAKACANGBUTOR
previous arrow
next arrow
Shadow

BELITUNG, BELITONGBETUAH. com – Anggota Komisi III DRPD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Rudi Hartono ( RH) adakan sosialisasi Perda Provinsi Nomor 13 tahun 2017 tentang Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil, Sabtu di SW Resto, Aik Ketekok.

IKLANSELAMATTAHUNBARU2025-09DESATANJUNGRUSA
IKLANSELAMATTAHUNBARU2025-17DESAPADANGKANDIS
IKLANSELAMATTAHUNBARU2025-18DESAKEMBIRI
IKLANSELAMATTAHUNBARU2025-19DESASIJUK
IKLANSELAMATTAHUNBARU2025-20DESABULUHTUMBANG
IKLANSELAMATTAHUNBARU2025-22DESASIMPANGRUSA
previous arrow
next arrow
Shadow

Dalam sosialisasinya, RH menyampaikan usaha kecil dan koperasi pada masa pandemi banyak yang terdampak, sehingga dengan di sosialisasikan Perda ini usaha kecil dan koperasi bisa terberdayakan.

Untuk itulah terang RH , mengapa Perda ini harus disebarluaskan, supaya masyarakat khususnya di Kabupaten Belitung bisa mengetahui bahwa ada peraturan daerah yang harus di jalankan.

“Jadi, dengan adanya sosialisasi ini, kita bisa mengetahui, apa-apa saja poin dan langkah-langkah yang bisa kita ambil, supaya usaha yang kita jalankan bisa lebih baik kedepannya, baik itu dari sisi legalitas maupun marketnya,” ujar RH.

Lalu ujar RH lagi, bagaimana usaha kecil bisa mendapatkan legalitas, tentunya akan ada pendampingan serta dilakukan dengan cara jemput bola, kepada usaha kecil.

Ia menjelaskan, Perda nomor 13 tahun 2017 ini sangat penting bagi koperasi dan usaha kecil, dan dalam pemberdayaannya. “Di sini ada beberapa poin yang menjadi kewajiban pemerintah, salah satunya adalah melakukan pendampingan kepada para pelaku usaka kecil. Serta mendapatkan legalitas, apalagi seperti yang kita tahu bahwa sekarang ini sudah sistem online,” tukas RH.

Lanjutnya, dengan melakukan OSS, biasanya tidak semua pelaku usaha kecil melek, sehingga pendampingan perlu dilakukan oleh OPD dengan melakukan jemput bola.

Sementara itu, Kepala Bidang Koperasi, Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Sofiar mengatakan di Babel terdapat 180.824 UMKM yang tersebar di 7 Kabupaten/Kota, untuk di Belitung sendiri sekitar 20.452 UMKM, yang mana pelaku usaha mikronya sebanyak 19.671 ribu.

Ia menyebutkan, jumlah tersebut berdasarkan pendataan yang berbasis aplikasi kecamatan, by name by address. “Semua pelaku UMKM harus memiliki NIB melakui OSS. Semua pelaku UMKM yang sekarang aktif,” terangnya.

Melihat keberadaan mereka cukup besar, Sofiar mengatakan tentunya harus bersinergi dengan OPD, dan lembaga tekhnis lainnya. “Dalam pelaksanaan pemberdayaan, tidak hanya di lakukan oleh Pemerintahan Provinsi, tetapi badan usaha dan masyarakat juga harus ikut berpartisipasi dalam membangun UMKM,” imbuhnya.

Ia juga menerangkan, koperasi yang ada di Babel, sekitar 1.116. Tahun 2022, Pihaknya fokus kepada penilaian ulang kesehatan koperasi, guna melihat kondisi terkini, agar kita bisa melihat, mana – mana saja koperasi yang aktif dan tidak aktif. (Arya)

IKLANSELAMATTAHUNBARU2025-24DESAMENTIGI
IKLANSELAMATTAHUNBARU2025-26DESAAIRBATUBUDING
IKLANSELAMATTAHUNBARU2025-27DESAIBUL
IKLANSELAMATTAHUNBARU2025-28DESABADAU
IKLANSELAMATTAHUNBARU2025-29DESAAIRSERUK
previous arrow
next arrow
Shadow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *