BELITUNG, BELITONGBETUAH. com – Ibu-ibu dan para lansia sore tadi, Sabtu (16/7) berkumpul di SW Resto, Jl Air Ketekok. Ada apa gerangan? Rupanya mereka tengah mendengarkan penjelasan Perda Provinsi Nomor 5 tahun 2016 tentang Pelayanan Bagi Lanjut Usia (Lansia) yang disampaikan Rudi Hartono, anggota DPRD Provinsi Babel, serta Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial PWNMKTK, Dinas Sosial PMD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Dyah Yuni Utari.
Dari puluhan ibu-ibu yang hadir dalam acara penyebaran Perda tersebut, memang hanya terdapat belasan lansia saja, sesuai kriteria usia dalam Perda itu dinyatakan kategori Lansia umur 60 tahun ke atas. Namun, dipastikan peserta lainnya ada yang menjaga para lansia, entah itu menjaga dan merawat orang tua, mertua maupun kakek dan neneknya. Jadi tak heran bila semua peserta dengan seksama mendengarkan dan menyimak paparan Perda Provinsi Nomor 5 Tahun 2016 itu.
Ditemui usai acara, Rudi Hartono ( RH) mengatakan penyebarluasan Perda tersebut dilakukan agar masyarakat mengetahui bahwa lansia juga merupakan tanggung jawab semua stakeholder mulai dari Pemerintah Provinsi, Kabupaten sampai kepada dunia usaha dan keluarga.
RH menjelaskan, berdasarkan Perda tersebut, ada beberapa yang bisa diakomodir oleh Pemerintah, seperti memberikan pelayanan keagamaan dan mental spiritual, pelayanan kesehatan, pelayanan kesempatan kerja, pelayanan pendidikan dan pelatihan, pelayanan untuk mendapatkan kemudahan dalam penggunaan fasilitas sarana dan prasarana umum, dan pelayanan sosial.