Desa Menjadi Urusan Entitas Penting Dalam Penyelenggaraan Pemerintah

oleh -

BELITUNG, BELITONGBETUAH. com – Anggota Fraksi Hanura Mahyudin mengatakan keberadaan desa menjadi urusan entitas penting dalam penyelenggaraan urusan pemerintah terkecil dalam kehidupan bernegara.

Hal itu disampaikannya pada sidang paripurna, Senin ( 25/7) dalam agenda penyampaian 3 Raperda yakni Raperda tentang penetapan desa, Raperda tentang pengelolaan keuangan daerah dan Raperda tentang persetujuan bangunan gedung.

Terkait Raperda tentang Pedesaan, dalam pandangan Fraksi Hanura, Mahyudi juga menyampaikan, “Adanya desa dan penyelenggaraan pemerintahan Desa yang berkualitas berpotensi mendorong kesejahteraan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat Desa, “ terang Mahyudin.

Lanjutnya, hal itu sejalan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa serta sebagai pelaksanaan fungsi administrasi pemerintah seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah, dimana Pemerintah mempunyai fungsi antara lain fungsi pengaturan, pelayanan, pembangunan, pemberdayaan, dan perlindungan.

Menurut Mahyudin, selama ini keterbatasan kemampuan pemerintah desa dalam menjalankan fungsi dan peranannya menyebabkan pertumbuhan dan perubahan sosial di Desa berjalan lambat.

Dalam hal ini, Fraksi Hanura berpendapat dengan pertimbangan kesejarahan dan adaptasi serta antisipasi terhadap berbagai tuntutan perkembangan termasuk dalam penyelenggaraan pemerintahan, Raperda ini akan menjadi dasar pengembangan desa kedepan guna menjamin tertib administrasi pemerintahan desa, serta adanya kejelasan dan kepastian hukum terhadap Desa di Kabupaten Belitung.

“Berkaitan dengan ketentuan pada Pasal 8 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa apakah Raperda Penetapan Desa ini juga akan diikuti dengan pembentukan desa baru atau hanya mengacu pada penetapan desa-desa yang telah ada di Kabupaten Belitung,” paparnya.

Lebih lanjut ia sampaikan, dari data BPS 56,55% masyarakat terkonsentrasi di Tanjungpandan sehingga perlu pengembangan Kecamatan Badau, Sijuk, dan Membalong menjadi daerah penyangga yang memungkinkan adanya pembentukan desa-desa baru.

Sebab Raperda penetapan desa tersebut memberikan landasan yuridis bagi pengakuan atas eksistensi desa yang perlu dilengkapi dengan pengakuan, penghormatan, dan perlindungan atas hak-hak yang menyertai keberadaan desa tersebut termasuk pemenuhan hak dan kebebasan dasar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *