Tim Pemindahan PKL Gedung Nasional Ke Eks SMEP, Akan Dibentuk

oleh -

TANJUNG PANDAN, BELITONG BETUAH. com – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung akan melakukan koordinasi lintas sektor untuk pembentukan tim rencana pemindahan Pedagang Kaki Lima (PKL) di halaman Gedung Nasional.

Rencananya sejumlah PKL di Gedung Nasional akan dipindahkan ke Eks SMEP, dimana pada lokasi tersebut akan dibangun pusat kuliner pada tahun 2023 mendatang.

Ditemui di ruang kerjanya, pada Senin ( 8/8), Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung, Drs Soebagio mengatakan, halaman gedung nasional bukan digunakan sebagai tempat PKL melainkan sebagai cagar budaya.

Bila pun ada PKL di sana ujar Soebagio dikarenakan suatu solusi pemerintah untuk memberdayakan ekonomi masyarakat yang sifatnya sementara, ketika ada bencana covid-19 yang terjadi.

Soebagio juga menerangkan, PKL yang ada di Gedung Nasional berjumlah 56 lapak, rata-rata penarikan retribusi lapak ukuran 2×2 M² senilai Rp 2.500 per hari.

Penarikan retribusi itu berdasarkan Perda Nomor 3 tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Perda Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.

“Memang secara teknis melalui bendahara penerima kita dan langsung disetorkan ke KAS Daerah. Untuk sewa parkir gak ada, karena belum kita kelola,” kata Soebagio kepada awak media di ruang kerjanya.

Untuk penerapan kebijakan, nanti akan membentuk sebuah tim sektoral mengenai rencana pemindahan PKL dari Gedung Nasional ke SMEP depan Galeri KUKM Belitung.

Terangnya, tim sektoral dibuat agar bisa dilaksanakan oleh dinas terkait seperti Dinas Pendidikan dan Kebudayaan berkaitan dengan pengelolaan halaman dan Gedung Nasional dan untuk urusan kebersihan disana tugasnya DLH.

Sedangkan untuk pelaku UMKM atau PKL pembinaannya adalah Dinas Koperasi UMKM Perdagangan dan Tenaga Kerja dan yang berkaitan dengan penertiban adalah Satpol PP.

“Ini tentunya kerjasama tim yang harus dibangun, agar jangan sampai juga menjadi suatu permasalahan yang mencuat di permukaan masyarakat,” harapnya

Ia menambahkan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan hanya mengatur bagaimana pengelolaan halaman gedung nasional.

“Kami rasakan betul, karena dampak dari itu (PKL) yang berkenaan dengan kemanfaatan retribusi penggunaan gedung nasional minim akhirnya karena melihat kondisinya sudah seperti itu, “pungkasnya. (Arya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *