Anggaran 10 Miliar, Disiapkan Untuk Membangun Lokasi Kuliner di Eks SMEP

oleh -

TANJUNG PANDAN, BELITONGBETUAH. com – Pemerintah Daerah Kabupaten Belitung akan menyiapkan dana senilai Rp 10 miliar untuk membangun pusat jajanan atau food court di eks SMEP, tepatnya berada depan Galeri KUKM Belitung.

IKLANSELAMATPELANTIKANDPRDBELITUNG-09DESAAIKRAYAK
IKLANSELAMATPELANTIKANDPRDBELITUNG-10DESAAIRMERBAU
IKLANSELAMATPELANTIKANDPRDBELITUNG-11DESAPERAWAS
IKLANSELAMATPELANTIKANDPRDBELITUNG-12DESAKACANGBUTOR
IKLANSELAMATPELANTIKANDPRDBELITUNG-28DESATANJUNGRUSA
IKLANSELAMATPELANTIKANDPRDBELITUNG-16DESAAIKPELEMPANGJAYA
previous arrow
next arrow
Shadow

Bupati Belitung Sahani Saleh (Sanem) mengatakan, Food court di eks SMEP rencananya akan segera terealisasi pada tahun 2023 mendatang. Food court itu akan digunakan oleh padagang yang berjualan di halaman Gedung Nasional.

Dalam hal ini, Pemda Belitung sudah sejak lama memperjuangkan lahan tersebut untuk mengakomodir UMKM disana. Nantinya, di lokasi baru itu akan dibangun bertingkat dua, dimana tempatnya akan ditata baik itu untuk pelaku UMKM serta lahan parkir.

“Kalau di Gedung Nasional di situ parkir, di situ jualan,” kata Sanem kepada awak media, Senin (08/08/2022)

Menurutnya, halaman Gedung Nasional yang digunakan para UMKM sudah diluar perkiraan, dan memang belum ada lokasi lain untuk mengarahkan mereka.

Maka dari itu, dengan dibangunnya food court di eks SMEP akan menjadi solusi bagi pelaku UMKM yang selama ini berdagang di Gedung Nasional menjadi lebih tertata, higienis dan indah, sehingga Gedung Nasional dapat di fokuskan sebagai tempat gedung kesenian.

Apalagi lanjutnya, setiap malamnya Gedung Nasional banyak dipenuhi para pedagang dan pengunjung, hingga akhirnya lokasi itu telah menjadi tempat hiburan.

IKLANSELAMATPELANTIKANDPRDBELITUNG-18PADANGKANDIS
IKLANSELAMATPELANTIKANDPRDBELITUNG-26DESAKEMBIRI
IKLANSELAMATPELANTIKANDPRDBELITUNG-23DESASIJUK
IKLANSELAMATPELANTIKANDPRDBELITUNG-24DESAAIRSAGA
previous arrow
next arrow
Shadow

Sayangnya, tidak ada retribusi parkir yang masuk sebagai tambahan PAD. Menurut aturan retribusi, parkir tidak boleh langsung dilakukan tanpa surat keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh Bupati pada kawasan tersebut. (Arya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *