5 Poin Hasil RDP Mengenai Aksi Kekerasan di SDN 33 Tanjung pandan, Apa Saja!

oleh -
IKLANADHA2025-03DIREKTURRSUDMarsidiJudono
IKLANADHA2025-02YAYANDINASPENDIDIKANKABUPATENBELITUNG
IKLANADHA2025-01ADIZAHRIADIDINASPENDIDIKANPROVBABEL
IKLANADHA2025-04PDAMTIRTABATUMENTAS
IKLANADHA2025-05PUSKESMASTANJUNGPANDAN
previous arrow
next arrow
Shadow

TANJUNG PANDAN, BELITONGBETUAH. com – Adanya aksi kekerasan yang dilakukan guru SDN 33 Tanjung pandan terhadap muridnya, yang videonya beredar dan viral, dalam hal ini Komisi III DPRD Belitung, yang jadi mitra Dinas Pendidikan cepat merespon perkara tersebut.

IKLANADHA2025-12DESABULUHTUMBANG
IKLANADHA2025-14DESAAIRMERBAU
IKLANADHA2025-15SD24TANJUNGPANDAN
IKLANADHA2025-13DESASUMEDANG
IKLANADHA2025-11DESAAIKPELEMPANGJAYA
previous arrow
next arrow
Shadow

Ketua Komisi III DPRD Belitung, Suherman menyebutkan pemanggilan kepada pihak- pihak terkait pada RDP (Rapat Dengar Pendapat) yang digelar pada Selasa ( 16/8) dilakukan guna mendengarkan keterangan secara langkap mengenai perkara tersebut.

Ia menyampaikan dasar pemanggilan pihak- pihak terkait, adalah inisiatif DPRD, karena banyak suara di masyarakat yang sampai ke mereka berkaitan dengan video tersebut.

“Jadi saya selaku Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Belitung, berkaitan dengan rekanan lain anggota komisi III untuk memanggil para pihak,” ujarnya.

Selain itu katanya menandakan bahwa kita cepat tanggap mengenai persoalan ini dan jadikan rumah rakyat ini selaku tempat yang menampung, menyerap dan menindaklanjuti termasuk video viral yang beredar.

Sebutnya, hasil pertemuan ini, telah dibuat dan disepakati bersama, terdapat 5 poin dari kesepakatan hasil RDP. Adapun bunyi rekomendasi tersebut:

  1. Menyerahkan kepada wali murid yaitu Bapak Gunawan dan Ibu Sulastri untuk menentukan langkah selanjutnya berkaitan dengan persoalan ini.
  2. Kita menjamin kepada siswa (korban) dan yang terkait tersebarnya video, yang merekan dan mem-videokan, terkait persoalan ini biar mereka terus berproses belajar, mengakar di SD tersebut.
  1. Tindakan yang meminimalisir efek trauma terhadap korban serta pendampingan hukum oleh Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
  2. Menyerahkan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk memberikan Punishment sanksi etik kepada guru yang melanggar kode etik.
  3. Menonaktifkan yang bersangkutan untuk melakukan proses belajar, mengajar di SD Negeri 33 Tanjung Pandan dan di tempatkan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung. (Arya)

IKLANADHA2025-08DESACERUCUK
IKLANADHA2025-06LURAHKAMPONGDAMAI
IKLANADHA2025-07DESAPADANGKANDIS
IKLANADHA2025-10DESAPERAWAS
IKLANADHA2025-09DESAIBUL
previous arrow
next arrow
Shadow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *