TANJUNG PANDAN, BELITONGBETUAH. com – Adanya aksi kekerasan yang dilakukan guru SDN 33 Tanjung pandan terhadap muridnya, yang videonya beredar dan viral, dalam hal ini Komisi III DPRD Belitung, yang jadi mitra Dinas Pendidikan cepat merespon perkara tersebut.
Ketua Komisi III DPRD Belitung, Suherman menyebutkan pemanggilan kepada pihak- pihak terkait pada RDP (Rapat Dengar Pendapat) yang digelar pada Selasa ( 16/8) dilakukan guna mendengarkan keterangan secara langkap mengenai perkara tersebut.
Ia menyampaikan dasar pemanggilan pihak- pihak terkait, adalah inisiatif DPRD, karena banyak suara di masyarakat yang sampai ke mereka berkaitan dengan video tersebut.
“Jadi saya selaku Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Belitung, berkaitan dengan rekanan lain anggota komisi III untuk memanggil para pihak,” ujarnya.
Selain itu katanya menandakan bahwa kita cepat tanggap mengenai persoalan ini dan jadikan rumah rakyat ini selaku tempat yang menampung, menyerap dan menindaklanjuti termasuk video viral yang beredar.
Sebutnya, hasil pertemuan ini, telah dibuat dan disepakati bersama, terdapat 5 poin dari kesepakatan hasil RDP. Adapun bunyi rekomendasi tersebut:
- Menyerahkan kepada wali murid yaitu Bapak Gunawan dan Ibu Sulastri untuk menentukan langkah selanjutnya berkaitan dengan persoalan ini.
- Kita menjamin kepada siswa (korban) dan yang terkait tersebarnya video, yang merekan dan mem-videokan, terkait persoalan ini biar mereka terus berproses belajar, mengakar di SD tersebut.
- Tindakan yang meminimalisir efek trauma terhadap korban serta pendampingan hukum oleh Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
- Menyerahkan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk memberikan Punishment sanksi etik kepada guru yang melanggar kode etik.
- Menonaktifkan yang bersangkutan untuk melakukan proses belajar, mengajar di SD Negeri 33 Tanjung Pandan dan di tempatkan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung. (Arya)