TANJUNG PANDAN, BELITONGBETUAH. com – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung, Soebagio mengatakan akan memberikan tindakan tegas dan terukur terhadap permasalahan kekerasan fisik yang dilakukan oknum guru terhadap murid.
Hal tersebut dikatakannya dihadapan Komisi III DPRD, orang tua murid korban kekerasan, pihak sekolah SD N 33 Tanjung Pandan serta pelaku kekerasan dalam RDP ( Rapat Dengar Pendapat) pada Selasa ( 16/8) .
Soebagio juga mengatakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sebelumnya selalu mengingatkan kepada para guru di sekolah untuk melakukan proses pembinaan, karena kondisi sekarang tidak bisa disamakan dengan zaman dulu semasa kita masih sekolah.
“Kekerasan-kekerasan terhadap anak itu, sudah ada undang-undangnya, hal tersebut sudah selalu kami tekankan,” kata Bagio sapaan akrab Soebagio
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang merupakan sebagai pembina kepegawaian (di sekolah), atas kejadian ini merupakan suatu bagian tanggung jawab kami. Berbicara tindakan kekerasan yang dilakukan atau pun tidak, tetap tidak bisa dibenarkan.
“Saya ini isak guru, guru penjas (Pendidikan Jasmani), guru olah raga juga. Kalau guru penjas ini selalu di lapangan. Bahasa dan emosi itu selalu tinggi,”ujarnya.
Namun, ia selalu menekankan bahwa guru itu sesuai dengan slogannya digugu dan ditiru, sehingga sikap seorang guru didepan siswa, harus bisa memberikan contoh yang baik.
Terhadap Fidrah (korban kekerasan) Bagio mengharapkan, faktor psikologis dan trauma tidak berkepanjangan atas apa yang dialaminya. Kemudian kepada murid yang membuat video tersebut, Bagio akan memastikan akan menjamin hak-hak siswa tersebut. “Jadi terhadap siswa -siswa ini tetap untuk mengikuti belajar, seperti biasa,” imbuhnya.
Selanjutnya, terkait penggunaan HP disekolah, itu sudah menjadi suatu bagian dari media pembelajaran, sehingga pihaknya tidak bisa melarang sepenuhnya. Apalagi bila sudah menerapkan kurikulum merdeka, disitu alat pembelajaran akan menggunakan media elektronik ataupun penggunaan HP. (Arya)