TANJUNG PANDAN, BELITONGBETUAH. COM—Bila tadinya, seseorang punya BPJS Kesehatan Mandiri, namun dalam perjalanannya, kondisi keuangan seseorang itu tak sanggup membayar iurannya, bisa kah beralih ke BPJS PBI. Pertanyaan ini mencuat dalam Sosialisasi Perda ( Sosper) Provinsi Babel No 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan, yang diadakan Rudi Hartono, Anggota DPRD Provinsi Babel, Sabtu (20/8), bertempat di SW Resto Jl. Aik Ketekok. Hadir juga sebagai nara sumber pada acara itu Hermain, SKM, MKM, Kabid Pelayanan Kesehatan, Provinsi.
Baik Rudi Hartono maupun Hermain, memahami situasi ini. Misalnya kata Hermain, dulu ekonominya bagus, tiba-tiba suaminya meninggal dunia, padahal selama ini suaminya yang membayar iuran tersebut. ‘’ Mohon maaf ini, sehingga si istri biarpun punya rumah megah, tapi dia tak punya penghasilan tetap,’’ katanya.
Karena itulah, ia menyarankan untuk pindah kelas, tapi kalau memang benar-benar tidak sanggup, cepat-cepat membuat surat keterangan tidak mampu dari Desa atau ke kelurahan, kalau bisa dimasukan dalam DTKS ( Data Terpadu Kesejahteraan Sosial). ‘’ Pembiayaan layanan Kesehatan di Kabupaten dari APBD Kabupaten, APBD Provinsi dan dari APBN. Kalau yang sudah masuk dalam DTKS, maka kemungkinan tanggung jawabnya di APBN,’’ terangnya.
Tapi lanjutnya kalau mungkin tidak dapat lagi di DTKS, surat keterangan tidak mampu dari desa tadi mohon dialihkan ke bantuan pemerintah,’’ Boleh memakai punya provinsi, boleh makai punya Kabupaten, tergantung Kuota-nya. Sebab setiap tahun itu ada jatah, Belitung kita jatah 8ribu. Tapi bila mampu, jangan dibayarkan oleh pemerintah, sebab PBI hanya untuk masyarakat yang tidak mampu,’’ imbuhnya.
Sementara itu RH menenkankan untuk pembiayaan penyelenggaraaan pelayanan Kesehatan, itu bersumber dari APBD Kabupaten, APBD Provinsi dan APBN. ‘’ Kalau Kab. Belitung, dananya ini 90% dananya kombinasi/ gabungan. Ada APBD kabupaten, APBD Provinsi dan APBN, sehingga tercipta tadi UHC ( universal health coverage) untuk Kab. Belitung, Kab. Belitung Timur dan Bangka Barat,’’ bebernya.
Seperti diketahui Pemerintah Indonesia terus mengupayakan capaian cakupan Kesehatan semesta atau UHC, sehingga menjamin seluruh masyarakat mempunyai akses untuk kebutuhan pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif yang berkualitas dan efektif.
Selanjutnya, terkait pindah dari Mandiri ke PBI, RH juga menceritakan mengenai sebuah kondisi, misalnya usaha seseorang itu tadinya maju, tahu-tahu mengalami masalah yang mengakibatkan tidak mampu membayar iuran BPJS Mandiri, bisa beralih tapi harus sesuai dengan mekanisme.
Sebab seperti diamanatkan UU SJSN, PBI ( Penerima Bantuan Iuran) merupakan peserta jaminan kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu, yang iurannya dibayari Pemerintah. Senada dengan Hermain, iapun menganjurkan untuk membuat surat keterangan tidak mampu, melaporkan data diri dan anggota keluarga ke Dinas Sosial yang selanjutnya Dinsos akan melakukan verifikasi dan validasi data guna memastikan peserta memenuhi kriteria fakir miskin dan tidak mampu. (Yusnani)