Sosper Perda Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan: Peserta Tanyakan Mengapa Petugas Rumah Sakit Jarang Ada Yang Senyum dan Jarang Pula Bertutur Kata Lembut

oleh -

TANJUNG PANDAN, BELITON BETUAH. COM– Sabtu ( 20/8), bertempat di SW Resto, Jl. Aik Ketekok, puluhan masyarakat yang sebagian besar dihadiri ibu-ibu mendengarkan dengan penuh seksama paparan mengenai Perda Provinsi Babel Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan yang disampaikan Rudi Hartono (RH), Anggota DPRD Babel dan Hermain, SKM, MKM Kabid Pelayanan Kesehatan, Provinsi. Acara Sosialisasi Perda ( Sosper) itu makin seru, ketika peserta mempertanyakan mengapa petugas kesehatan di rumah sakit RSUD Marsidi Joedono jarang ada yang senyum dan tutur katanya jarang ada yang lembut saat memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Hermain, SKM, MKM tak menampik hal tersebut, ungkapnya keluhan-keluhan seperti ini sering ia dengar, bahkan secara terbuka ia sampaikan kepada peserta, mengapa dirinya senang ikut Sorper, sebab dengan begitu ia akan mendengar langsung apa yang disampaikan oleh masyarakat.

‘’ Saya mendapat informasi mengenai pelayanan di rumah sakit Marsidi Joedono. Ini murni dari bapak ibu, tidak direkayasa, sehingga saya merasa senang hadir bersama-sama, saya mendapat informasi baru, sehingga saat saya membina rumah sakit, saya bisa mengatakan rumah sakit kalian harus diperbaiki. Apa yang diperbaiki, pelayanan yang dilakukan oleh orang. Sarana prasarana boleh bagus, SDMK-nya sudah terpenuhi, tetapi bagaimana mungkin kita memberikan kepuasan, kalau SDMK-nya belum bisa memberikan pelayanan yang optimal,’’ katanya.

Sehingga iapun menyoroti untuk penajaman pada etika komunitas. Lalu, dihadapan peserta ia mencontohkan beberapa kalimat dengan tutur kata yang lembut dan sopan bagaimana sebaiknya seorang petugas kesehatan bila berhadapan dengan masyarakat yang ingin mendapatkan pelayanan kesehatan, terutama kepada pasien. Mendengar itu, pesertapun terhibur, dan sepakat dengan contoh-contoh yang disampaikan Pak Hermain.

Seperti diketahui, pelayanan Kesehatan merupakan hak asasi yang dijamin dalam UUD 1945, yang pemenuhannya merupakan tanggung jawab negara, terutama pemerintah. Sementara itu, tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang Kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui Pendidikan di bidang Kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya Kesehatan.

Jadi kata kuncinya mengabdikan diri. Itulah sebabnya Hermain menyebutkan sikap atau perilaku seseorang petugas Kesehatan merupakan PR, dari Dinas terkait bagaimana untuk melakukan pembinaan supaya mampu memberikan layanan optimal kepada masyarakat.

Masih kaitan dengan persoalan tersebut, Rudi Hartono (RH) menyampaikan bila masyarakat ingin melakukan pengaduan mengenai kegiatan pelayanan Kesehatan, sebaiknya ke BPRS (Badan Pengawas Rumah Sakit) sebuah lembaga nonstruktural di bawah Dinas.

Terang RH, khusus Provinsi, BPRS seperti tertuang dalam Pasal 20 Perda tersebut berwenang untuk menangani pegaduan masyarakat atas pelayanan rumah sakit, melakukan mediasi antara masyarakat dan rumah sakit yang bersengketa, memberikan rekomendasi kepada Gubernur mengenai pola pembinaan dan pengawasan rumah sakit serta memberikan rekomendasi kepada Gubernur mengenai sanksi administratif yang akan dikenakan kepada rumah sakit.

“ Itu untuk BPRS Provinsi terdiri dari 5 orang, kalau di Kabupaten BPRS-nya juga ada, terdiri dari 3 orang, itu dengan SK Bupati. Kalau dulu, itu Ketuanya Kepala Dinas Kesehatan, Wakilnya dari Keuangan BKD, satunya dari Analisis,’’ jelas RH. (Yusnani)