BELITUNG, BELITONGBETUAH. com- Kelompok Tani Kacang Butor Kabupaten Belitung keluhkan perusahaan kelapa sawit PT Rebinmas Jaya tidak menerima TBS (Tanda Buah Segar) masyarakat.
Hal itu disampaikan Sumarlan selaku Ketua Kelompok Tani, dalam acara Sosialisasi Perda (Sosper) Provinsi Bangka Belitung nomor 19 tahun 2017 tentang Penataan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit, oleh Rudi Hartono anggota Komisi III DPRD Provinsi Babel yang didampingi Haruldi, Kepala Bidang Perkebunan, Dinas Pertanian dan Perikanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, bertempat di SW Resto, Sabtu ( 10/9).
Sebut Sumarlan, “Kita di Kacang Butor ke Rebinmas, tapi sawit kita tidak diterima. Mereka sebenarnya sudah punya PKS (Pabrik Kelapa Sawit),” katanya.
Akhirnya ujar Sumarlan, para petani sawit di Kacang Butor menjualnya ke pengepul dengan harga Rp 600 per Kg. “ Jadi nanti kami akan membentuk koperasi secepat mungkin, biar bisa kerja sama dengan perusahaan-perusahaan yang ada di Belitung,” terangnya.
Sehubungan dengan persoalan tersebut, ia meminta bantuan kepada Rudi Hartono dan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi untuk mengkoordinasikan agar masyarakat dapat menjual kelapa sawit di PT Rebinmas.
Menurut Sumarlan, itu jadi kendala bagi mereka sebagai petani sawit. Sehingga ia juga berharap, agar Dewan Provinsi dan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Provinsi menanyakan PKS-PKS yang ada di Belitong mengenai keseragaman harga TBS.
Hal itu perlu dilakukan karena sawit berumur 7 tahun keatas harganya Rp 2.057 sesuai dengan harga yang ditetapkan oleh Provinsi.
“Jadi tolong disatukan keseragaman harga, Itu pun masih dipotong 15 persen. Jadi harga Rp 600, masing- masing dipotong 15 persen,” pintanya.
Lebih lanjutnya dia mengatakan, kondisi sekarang sangat sulit, dimana harga sawit murah, namun disatu sisi harga pupuk melonjak. Saat ini harganya Rp 1.000.000 per karung, sebelumnya hanya Rp 400 ribu lebih.
Pada Sosper tersebut, salah satu yang disampaikan Rudi Hartono, bahwa Perda itu menyatakan jarak kebun sawit harus 100 meter dari jalan kabupaten. Sedangkan untuk jalan provinsi jaraknya harus 250 meter dari jalan, begitu juga untuk jalan pusat jaraknya harus 500 meter dari jalan.
Terkait hal ini, Suryanto, Petani Sawit di Dusun Bukit Indah, Desa Kacang Butor, Suryanto menceritakan bila HGU PT Rebinmas Jaya sudah mentok dengan permukiman warga, yang jaraknya hanya sekitar 40 meter.
Sehingga ia secara terbuka mangatakan bila Sosialisasi Perda ini, sangat membantu bagi petani sawit. “ Akhirnya ketentuan yang diatur bisa diketahui oleh masyarakat. Artinya dengan ketentuan yang ada, begitu banyak hak-hak masyarakat yang selama ini dialihkan kepada perusahaan. Lalu apakah bisa dari pihak perusahaan merubah HGUnya berdasarkan ketentuan-ketentuan sesuai dengan perda yang ada,” keluhnya.
Terhadap permasalahan jarak itu, kembali ia sampaikan bila warga sempat ribut dengan pihak perusahaan. Mereka sebelumnya pernah mengadukan perihal ini kepada perusahaan, namun belum diindahkan. Warga menginginkan HGU tidak berbatasan langsung dengan pekarangan rumah mereka.
“Biar agak jauh, namun pihak perusahaan tidak bersedia. Bahkan istilahnya mau menangnya sendiri, seolah-olah tidak ada akses masyarakat,” tukasnya lagi tentang sikap perusahaan.
Suryanto juga menceritakan, pada minggu lalu, mereka diundang Direktur PT Rebinmas Jaya untuk membahas mengenai persoalan yang dikeluhkan masyarakat. Hasil dari pertemuan itu sudah deal.
“Tapi kenyataannya, tadi pagi di lapangan kami ribut lagi dengan GM (General Manager), perusahaan tidak mau HGU yang dibuat oleh PT Rebinmas Jaya diubah. Jadi yang selama ini kami tidak tahu, dengan Sosper ini jadi tahu. Bahkan yang tahu pun sebenarnya sudah menyalahi aturan,” ungkap Suryanto.
“Jadi dalam hal ini kami minta kejelasan, apakah bisa yang sudah terbit HGU ada perbaikan, seperti aturan yang telah disampaikan, terutama kami di jalan provinsi,” tandasnya. (Arya)