BELITUNG, BELITONGBETUAH. com – Ada pemandangan tak biasa pada Rapat Paripurna kali ini, Rabu (14/9). Untuk pertama kalinya, 7 Fraksi yang ada di DPRD Kab. Belitung periode 2019-2024, suaranya tidak bulat. Dalam rapat dengan agenda Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRD dan Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Perda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022, Fraksi Granad WO ( Walk Out). Meski demikian, dengan 6 Fraksi yang setuju, Perubahan APBD 2022 tersebut tetap sah.
Ditemui usai rapat, Suherman Ketua Fraksi Granad ( Gerakan Amanat Rakyat) mengatakan alasan Fraksinya bersikap WO. DPRD itu merupakan Lembaga politik. ‘’ Jadi dari sudut pandang berbeda-beda itu harus. Kita memandang itu, dari sudut pandang yang kita Yakini. Jadi, kita WO, karena tadi dak de Bupati,’’ ungkapnya.
Terkait mengenai pembahasan Rancangan Perubahan APBD di Banggar, ia menilai itu juga termasuk proses dari sikap Fraksi Granad yang terdiri dari Partai Gerindra, PAN dan Partai Demokrat itu abstain. Mengapa pembahasan perubahan APBD 2022 ini dipersoalkan? Sebab, tak hanya Suherman saja, Rusdianto Ketua Fraksi Kebangkitan Bangsa Sejahtera, dalam sidang paripurna secara terbuka menyampaikan permasalahan pembahasan.
Memang, ada apa dengan pembahasan? ‘’ Kawan-kawan menyampaikan di Banggar kemarik, kegiatan yang diusulkan, tidak bisa dirubah lagi, apapun yang diusulkan. Pada kenyataannya kan, namanya juga membahas, bukan dalam ranah menyetujui. Ini kan ada perbedaan yang mendasar,” bebernya.
Dalam pengertian yang sangat sederhana dan mudah sekali untuk dipahami, Suherman menerangkan ‘’ Yang namenye pembahasan, kite ngembahas. Kalau ngembahas itu ade 2 sisi, yang pengusul dan penerima usulan ataupun yang menyetujui usulan terkait perubahan anggaran,’’ ucapnya.
Walau begitu, ia tekankan, ‘’ Tapi kita abstain ini murni karena ketidak hadirian Bupati. Dalam hal ini Fraksi Granad tidak bertanggung jawab dengan apa yang diputuskan tadi. Karena kalau kita putuskan, kite bertanggung jawab dengan apa yang kita putuskan,’’ tukasnya.
‘’ Tapi ini Lembaga politik. Sekali lagi, kami punya pendapat lain dan kawan-kawan punya pendapat lain. Dan pendapat lain itu, kita yakini sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” tambahnya.
Perbedaan sikap Fraksi Granad dengan fraksi lainnya, bagi Politisi Gerindra itu merupakan suatu hal yang lumrah serta bagian dari Demokrasi. ‘’ Kita menghormati kawan-kawan untuk sepakat dan kawan-kawan juga menghormati kita untuk tidak sepakat,’’ tandas Suherman.
Lantas, mengapa ketidak hadirin Bupati ini membuat Fraksi Granad mengambil sikap tegas, yaitu keluar dari sidang. Dari apa yang ia utarakan, sedikitnya ada 2 alasan. Apa itu? Pertama berdasarkan Perda Tatib Nomor 1, Tahun 2019 tentang Tatib DPRD Belitung, pada pasal 108 ayat 4 menyebutkan Rapat Paripurna dalam rangka pengambilan keputusan rancangan Perda wajib dihadiri oleh Bupati dan berdasarkan PP 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota. “ Itu acuan kite sebagai anggota DPRD, dan pendapat kite. Kite pegang,’’ tukasnya.
Meski punya dasar hukumnya, bahwa kehadiran Bupati dalam rapat paripurna tersebut itu wajib, namun pada sisi lain, ia memahami bila Bupati pasti punya alasan. Hanya saja, ia juga ingin dipahami, “ Bupati dengan alasannya, kite dengan alasan kite. Terus, Sekda sebagai Kepala Tim OPD juga tidak hadir. Masing-masing kita punya sikap sendiri, menyampaikan sendiri dan itu diatur dalam perundang-undangan,” katanya.
Alasan Kedua
Selanjutnya alasan lain yang ia kemukakan kalau Rapat Paripurna tentang Perubahan APBD itu sangat penting. ‘’ Ini penting. Ini paripurna persetujuan anggaran Perubahan APBD Kab. Belitung. Ini pengesahan anggaran, bukan paripurna yang lain. Ini sangat penting. Harus dihadiri Bupati. Terlepas Bupati punya agenda lain, tapi sebelum paripurna hari ini Bamus telah menjadwalkan, paripurna pada hari ini. Kita masih berpegang teguh pada jadwal Bamus yang konsekuensinya itu diatur dari Tatib Nomor 1 tahun 2019. Itu diatur. Dan, kita berpegang teguh pada itu,’’ terang Suherman.
Sambungnya,’’ Karena kita pun di paripurna ini, anggota dewan itu tidak boleh menitipkan absen, harus hadir. Wajib hadir secara fisik. Bupati wajib hadir. Dan kalau ade peraturan lain, silahkan tanyakan pada mereka’’.
Mengingat rapat paripurna ini sangat penting, BB langsung menanyakan, kalau ini penting, mengapa tadi anggota dewan nyaris tidak kuorum, dari awalnya hanya 15 orang, kemudian baru 19 orang dan ada anggota dewan yang tidak hadir? Suherman menjawab,’’ Kalau jawaban itu, silahkan tanyakan kepada anggota dewan masing-masing. Saya tidak dalam kapasitas untuk menanggapi dewan yang tidak hadir. Oke,’’ katanya. (Yusnani)