Perubahan APBD 2022 Kab. Belitung, Disahkan: Sempat 2 Kali Diskors, Rapat Paripurna Molor 2 Jam Lebih!

oleh -

BELITUNG, BELITONGBETUAH. com— Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 Kab. Belitung, Rabu (14/9) disahkan. Adapun alokasi Belanja Rancangan Perubahan APBD Kab. Belitung Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp 1.166. 522. 213.683,- mengalami peningkatan sebesar Rp 87. 041.511.982 atau naik 8,06% dari APBD Induk Tahun 2022 sebesar Rp 1.079. 480. 701.701,00.

Sebanyak 6 dari 7 Fraksi yang ada di DPRD Belitung menyetujui Perubahan tersebut, hanya Fraksi Granad yang abstain. Suherman selaku Ketua Fraksi Granad sekaligus Ketua Komisi III DPRD Belitung, dalam sidang menyatakan abstain. Alasan dirinya bersikap WO (Walk Out), saat dimintai keterangan usai Rapat dikarenakan ketidak hadiran Bupati Belitung, Sahani Saleh.

Menurutnya, Rapat Paripurna hari ini sangat penting, sehingga kehadiran Bupati selaku Kepala Daerah wajib. ‘’Ini penting, ini paripurna persetujuan anggaran Perubahan APBD Kab. Belitung. Ini pengesahan anggaran, bukan paripurna yang lain. Jadi, sangat penting, maka harus dihadiri dari Bupati. Terlepas Bupati punya acara lain, tapi sebelum hari ini Bamus telah menjadwalkan paripurna pada hari ini. Kita masih berpegang teguh pada jadwal Bamus dan konsekuensinya itu diatur dari Perda Tatib Nomor 1 tahun 2019,’’ jelas Suherman.

Menanggapi abstainnya Fraksi Granad, Ansori Ketua DPRD Belitung mengatakan bahwa itu hak politik dari masing-masing fraksi dan itu sangat kita hargai. Ia juga menyebutkan dinamika seperti ini juga dulu sempat terjadi, sewaktu periode pertama dirinya sebagai anggota dewan 2014-2019.

Namun terlepas dari hal itu, ia mengatakan, dengan sudah kuorum, dan 6 Fraksi sudah menyetujui berarti perubahan APBD ini sudah sah,’’ Keputusannya sudah sah,” tambahnya.

Jadi, walaupun tanpa Bupati, Perubahan ABPD itu tetap disahkan. “ Sebab itu ada dasarnya,’’ tutur Ansori, seraya menyebutkan surat mengenai ketidak hadiran Bupati itu ada. “ Surat Bupati itu ada, kunjungan kerja beliau kali ini, juga sangat urgensi,’’ ungkapnya.

Rapat Diskors 2 Kali

Sebagai informasi, Rapat Paripurna XVII Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021-2022 DPRD Kab. Belitung dengan agenda Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRD dan Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Perda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022, telah diketok palu. Rapat Paripurna yang semula dijadwalkan, pukul 09.00 WIB, molor selama 2 jam 45 menit, dan baru dimulai pukul 11.45 WIB.

Keterlambatan ini, awalnya disebabkan anggota DPRD Kab. Belitung yang hadir dalam rapat Paripurna tersebut, hanya berjumlah 15 orang dari total keseluruhan 25 orang. Karena tidak kuorum, untuk itu, Ketua DPRD Belitung, Ansori sebagai Pimpinan Sidang terpaksa men-skor sidang sebanyak 2 kali. Setelah kehadiran anggota dewan berjumlah 19 orang, Rapat Paripurna kembali dibuka, sebab sudah kuorum.

Ditemui usai rapat, ia mengatakan dalam hal pemberian skors itu sesuai dengan tata tertib. Hanya saja, kalau skors kedua tadi belum juga kuorum, maka diadakan penundaan.’’ Dalam batas waktu sesuai dengan Tatib, itu 3 hari,’’ ujarnya.

Sehubungan dengan keterlambatan dan ketidak hadiran beberapa Anggota Dewan dalam rapat paripurna itu, Ansori kembali menyampaikan, bahwasannya inilah dinamika politik. Semua punya pendapat, semua punya alasan dan sah-sah saja. ‘’Tapi kan pendapat tadi, pada akhirnya tertuang dalam pandangan Fraksi. Dalam hal ini, 6 Fraksi menyetujui, jadi keputusan sudah sah,’’ pungkasnya. (Yusnani)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *