Dua Raperda Inisiatif DPRD Kab. Belitung Diusulkan: Apa Saja dan Simak Pandangan Fraksi Hanura

oleh -

BELITUNG, BELITONGBETUAH. com – DPRD Kabupaten Belitung menggelar rapat Paripurna penyampaian pandangan fraksi – fraksi atas penjelasan atas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Kabupaten Belitung, Senin (26/9/2022).

IKLANSELAMATPELANTIKANDPRDBELITUNG-09DESAAIKRAYAK
IKLANSELAMATPELANTIKANDPRDBELITUNG-10DESAAIRMERBAU
IKLANSELAMATPELANTIKANDPRDBELITUNG-11DESAPERAWAS
IKLANSELAMATPELANTIKANDPRDBELITUNG-12DESAKACANGBUTOR
IKLANSELAMATPELANTIKANDPRDBELITUNG-28DESATANJUNGRUSA
IKLANSELAMATPELANTIKANDPRDBELITUNG-16DESAAIKPELEMPANGJAYA
previous arrow
next arrow
Shadow

Rancangan Peraturan Daerah itu mengenai Pengelolaan dan Pengembangan Desa Wisata serta Raperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia. Pada kesempatan itu, Fraksi Hanura menyambut baik dan mengapresiasi Raperda Inisiatif atas usulan melalui Bapemperda DPRD Kabupaten Belitung.

Sekretaris Fraksi Hanura, Junaidi Derani menyampaikan prakarsa ini merupakan bentuk kepekaan dalam upaya mencari solusi dan memberikan kepastian hukum dalam Pengelolaan dan Pengembangan Desa Wisata serta Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia.

Fraksi Hanura, prinsipnya mendukung Raperda tersebut karena sesuai dengan Undang-Undang No 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dimana Pariwisata merupakan salah satu urusan pilihan pemerintah daerah.

Hal ini dimaksudkan sebagai salah satu pengembangan potensi desa yang dapat memberikan dorongan bagi pembangunan desa secara berkelanjutan. Mengingat, Belitung banyak terdapat desa yang memiliki potensi wisata, baik air terjun, sungai, bukit, maupun pantai yang tersebar di setiap Kecamatan.

Catatan yang penting dalam mengelola dan mengembangkan desa wisata adalah bagaimana implementasinya di lapangan seperti mengedukasi masyarakat setempat, memanfaatkan sarana dan prasarana, serta menguntungkan masyarakat sekitar, agar nanti tidak diusir dari akarnya. Biarlah masyarakat itu sendiri menjadi tuan rumah melalui pengembangan produk wisata secara optimal.

Dalam Raperda ini, Fraksi Hanura menginginkan untuk berporos pada keterlibatan seluas-luasnya peran masyarakat desa dalam proses pengelolaan dan pemberdayaan desa wisata. Terutama pemberdayaan BUMDes dalam skema pembangunan sehingga pengelolaannya dapat berkontribusi secara luas terhadap APBDesa yang menunjang proses peningkatan kesejahteraan warga desa.

IKLANSELAMATPELANTIKANDPRDBELITUNG-18PADANGKANDIS
IKLANSELAMATPELANTIKANDPRDBELITUNG-26DESAKEMBIRI
IKLANSELAMATPELANTIKANDPRDBELITUNG-23DESASIJUK
IKLANSELAMATPELANTIKANDPRDBELITUNG-24DESAAIRSAGA
previous arrow
next arrow
Shadow

Selain itu, Fraksi Hanura juga menghimbau pengelolaan dan pengembangan harus sesuai dengan perencanaan pembangunan daerah dan pelestarian nilai-nilai budaya lokal yang dilaksanakan secara koordinatif dan terpadu, dengan prinsip transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas, serta mencerminkan nilai-nilai sosial budaya yang ada dan berkembang dalam masyarakat.

Selanjutnya, disampaikan bahwa berdasarkan hasil pendataan Badan Pusat Statistik Tahun 2021 jumlah penduduk lanjut usia mengalami peningkatan sebanyak 18.262 jiwa (Delapan Belas Ribu Dua Ratus Enam Puluh Dua) dan diproyeksikan terus bertambah.

“Maka kami sepakat terhadap inisiatif dan inovasi ini dimana diperlukan regulasi progresif yang dapat memberikan payung hukum bagi semua pihak dalam upaya mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh masyarakat. Dalam konteks ini ditujukan kepada kategori lanjut usia,” papar Junaidi Derani.

Kesejahteraan adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual, dan sosial warga negara termasuk didalamnya masyarakat lanjut usia. Hal ini agar kelompok tersebut dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri, sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya.

Menurutnya, salah satu kendala dalam upaya mencapai kesejahteraan masyarakat lanjut usia adalah masih banyaknya permasalahan sosial yang dihadapi, seperti kemiskinan, keterlantaran, dan keterpencilan. Oleh karena itu, diharapkan Raperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia menjadi suatu upaya yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan pemerintah daerah untuk memberikan pelayanan dan pelatihan kepada masyarakat lanjut usia, kemudahan mengakses fasilitas kesehatan, fasilitas umum, dan kebutuhan lansia lainnya.

Fraksi Hanura optimis Raperda ini dapat berdaya guna bagi masyarakat. Apalagi kedua Raperda masuk dalam isu strategis yang menjadi kebutuhan masyarakat dan dalam rangka mendukung keberhasilan pencapaian cita-cita pembangunan serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Belitung.

“Konsekuensi logis dari adanya Raperda ini yaitu perlu adanya alokasi pendanaan, penyediaan fasilitas, dan pendampingan terhadap pelaksanaannya,” bebernya lagi.

Sehingga, Fraksi Hanura menilai momentum Raperda juga sebagai media dan sarana untuk melakukan komparasi dan pembelajaran yang konstruktif dengan Pemerintah Daerah Provinsi lain, yang lebih awal menginisiasi dan menerapkan Perda tentang Pengelolaan dan Pengembangan Desa Wisata serta Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia. (Arya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *