Dinas PUPR Belitung, Adakan Konsultasi Publik Untuk Penyusunan RDTR Kec. Badau

oleh -

TANJUNG PANDAN, BELITONGBETUAH. com –Dinas PUPR ( Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) Kab. Belitung, menggelar kegiatan Konsultasi Publik ( KP) I mengenai penyusunan materi teknis Rencana Detil Tata Ruang ( RDTR) wilayah perencanaan Kecamatan Badau, Selasa ( 27/9), bertempat di Ballroom Hotel Grand Hatika.

Kegiatan tersebut diadakan untuk ketiga kalinya, Kec. Tanjung pandan dan Kecamatan Sijuk, sudah lebih dulu dilaksanakan, tahun depan baru Kec. Membalong. Untuk melakukan penyusunan materi teknis RDTR wilayah Badau, pihak PUPR mengundang instansi terkait, camat, Kades serta Tokoh Masyarakat, dan konsultan sebagai nara sumber guna memaparkan maksud dan tujuan rencana pembuatan RDTR tersebut.

Pada kesempatan itu, Edi Usdianto, ST. ( Edu) selaku Kepala Dinas PUPR Belitung dalam sambutannya mengatakan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dalam pasal 14 disebutkan Pemerintah Daerah wajib menyusun dan menyediakan RDTR dalam bentuk digital dan sesuai standar, sehingga dapat diakses masyarakat untuk mendapatkan informasi mengenai kesesuaian rencana lokasi kegiatan atau usahanya.

Kab. Belitung sendiri sebut Edu telah memiliki Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah ( RTRW) 2014-2034, namun pesatnya perkembangan pembangunan, memerlukan arahan bagi pemanfaatan ruang yang serasi, lestari dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“ Dimana dalam pelaksanaan RTRW Kab. Belitung belum mampu memberikan arah pembangunan dan pemanfaatan ruang terutama di Kawasan strategis, yang merupakan bagian wilayah kebupaten yang diprioritaskan. Yang, mempunyai pengaruh penting dalam lingkup Kabupaten terhadap ekonomi, sosial, budaya, lingkungan serta pendaya gunaan sumber daya alam, teknologi, daya dukung dan daya tampung lingkungan,’’ tuturnya.

Karena itulah beber Edu, sesuai Permen ATR/BPN Nomor 11 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi dan Penerbitan Persetujuan Substansi RTRW Provinsi, Kabupaten/ Kota dan RDTR, pasal 20 ayat 4 menerangkan proses penyusunan RDTR Kabupaten/Kota melibatkan Pemangku Kepentingan melalui Konsultasi Publik.

Dengan penyusunan RDTR Badau, diharapkan kecamatan tersebut, mampu mewujudkan ruang wilayah perencanaan yang memenuhi kebutuhan pembangunan dengan senantiasa mengarah pada pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan, efisien dalam pemanfaatan sumber daya alam alokasi investasi, juga dapat dijadikan acuan penyusunan program pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat.

‘’ Manfaat RDTR ini agar masyarakat tahu bahwa mana areal untuk pemukiman, mana areal untuk usaha, untuk pertanian dan sebagainya. Floating areanya, mereka sudah tahu nanti, untuk bidang-bidang apa saja. Dengan kegiatan ini, existing-nya Badau ini akan dikemanakan. Contoh, di Desa Pegantungan, itu ada Kawasan industry, apakah 5, 10 atau 20 tahun kedepan, masih memungkinkan itu dijadikan Kawasan industry. Maka perlu kita evaluasi di RDTR ini,’’ terang Edu, saat temui disela-sela acara.

Selanjutnya, contoh lain yang ia sampaikan,’’ Ada rencana pemekaran wilayah, pemekaran Kecamatan. Ini juga harus dimasukkan dalam RDTR. Kemudian ada wacana menjadikan Badau sebagai Ibukota Kabupaten kedepannya, kita harus floating areanya dimana. Dimana area untuk pemerintahan, dimana area untuk pemukiman,’’ katanya.

Selain itu, di Badau sekarang ini banyak IUP PT. Timah dan bahan galian lainnya. ‘’ 10 tahun ke depan, kita harus punya planning untuk apa, kalau IUP-nya sudah habis. Jadi RDTR ini, ketika masyarakat atau pelaku usaha ingin, membuat pemukiman atau usaha, mereka sudah tahu, daerah ini peruntukkannya untuk apa saja,’’ ujar Edu lagi.

Sederhananya, RDTR ini kata Edu, kita melakukan pemetaan ruang. ‘’ Tapi lebih detil, lebih terperinci. Kalau tata ruang Kabupaten secara global. Ini dirincikan lagi sampai ke desa-desa,’’ ungkapnya.

Adapun kegiatan Konsultasi Publik tersebut, terkait dengan pembuatan dokumen antaranya, pendahuluan sudah, nanti baru akhir. ‘’ Ini dalam rangka kita diskusi minta masukan, skala prioritas apa yang akan dimasukkan dalam RDTR. Makanya yang diundang, selain OPD, kita juga mengundang Desa, Camat dan Tokoh Masyarakat. Seperti di Badau ada sejarah kerajaan, nanti daerah dekat situ akan kita peruntukkan untuk apa,’’ jelasnya.

Selanjutnya sambung Edu, disana sudah ada pembangunan pabrik, tapi dengan laju penduduk yang semakin tinggi, apakah 10 atau 20 tahun lagi, itu dimungkinkan dibangun pabrik. Hal-hal atau kondisi seperti ini yang harus diantisipasi ke depannya.


Untuk penerapannya, ‘’ Bila, RDTR ini sudah selesai, nanti dikeluarkan dengan Peraturan Bupati. Siapapun yang ingin melakukan pemanfaatan ruang itu harus sesuai dengan RDTR. Jadi sekarang ini kita lagi sepakati. Misalnya, kalau RDTR ini sudah diterapkan, ada daerah diperuntukkan bagi pemukiman, tiba-tiba ada yang mengajukan untuk membuka usaha, bikin pabrik. Itu dak boleh agik. Maka, kita harus sepakat, sebab RDTR ini akan dipakai untuk ke depannya,’’tukas Edu.

Namun, pembuatan RDTR tetap dengan memperhatikan tata ruang yang ada sekarang, seperti Kawasan pemukiman yang sudah ada, itu tetap. Akan tetapi, bila nanti ada penambahan atau perluasan, dan ternyata penambahan ataupun perluasan itu dalam RDTR-nya masuk zona industry atau zona pertanian misalnya, maka untuk penambahan atau perluasan kawasan pemukiman tersebut sudah tidak boleh lagi. (Yusnani)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *