Kedapatan Bawa Sabu, SA Dijerat Pasal 112 Dan/ Atau 127 Undang- Undang Narkotika

oleh -

Tanjung pandan, Belitongbetuah. Com – Seorang sopir truk ekspedisi SA asal Medan yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu oleh Tim Cobra Satres Narkoba Polres Belitung pada Kamis, (6/10/2022) lalu, dijerat dengan Pasal 112 dan / atau 127 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Saat ini pelaku SA resmi menjadi tersangka Polres Belitung dan sedang dalam penyidikan lebih lanjut.

Dalam conferensi pers yang digelar, Selasa (11/10) Kasubsi Penmas Kasihumas Polres Belitung, IPDA Belly Pinem menjelaskan, SA diringkus saat berada di Pelabuhan Tanjung Pandan, setelah mendapatkan informasi dari Unit Buser Satreskrim Polres Belitung.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa narkotika jenis sabu seberat 0,34 gram bruto dan satu set alat hisap (bong).

Kata IPDA Pinem, berdasarkan keterangan SA, dia menggunakan sabu untuk dipakai sendiri. Untuk penyemangat kerja dan menambah stamina serta menghilangan rasa ngantuk saat berkendara.

“Pengakuannya. Pelaku memakai sabu biar semangat (doping) dalam bekerja sebagai supir truk,” katanya.

Adapun kronologis penangkapan, Kamis (6/10/2022) sekitar pukul 10.30 wib, bermula ketika Tim Cobra Satres Narkoba mendapatkan informasi dari Unit Buser Satreskrim Polres Belitung yang menyebutkan bahwa pelaku sudah diamankan atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Mendapatkan informasi tersebut, Tim Cobra Satres Narkoba langsung menuju ke lokasil, guna mengamankan pelaku dan langsung melakukan penggeledahan dengan saksi security pelabuhan dan mandor PT RPM.

Setelah melakukan penggeledahan, akhirnya polisi mendapatkan narkotika jenis sabu, beserta alat hisap bong yang tersimpan di tas pinggang milik pelaku yang berada di mobil.

Atas kejadian itu, SA juga dilakukan tes urin, dan hasilnya positif mengandung amphetamine. Sementara untuk sabu tersebut, berdasarkan pengakuan pelaku, dia mendapatkan dengan membeli secara sistem lempar. (Arya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *