KPK Cek Alat Perekam Pajak di Hotel dan Restoran Yang Belum Terpasang

oleh -

Belitung, belitongbetuah. com – Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Wilayah II, Andi Purwana mengecek kesesuaian pembayaran pajak sebagai langkah optimalisasi pajak daerah terhadap 3 restoran dan 1 hotel di Belitung.

Untuk mengecek kesesuaian pembayaran pajak, pihaknya akan memasang alat rekam pajak (tapping box) di beberapa hotel dan restoran yang belum terpasang.

Alat tersebut dipasang guna merekam catatan transaksi sehingga dapat diketahui langsung kesesuaian pembayaran pajak dan catatan transaksi.

Sebelumnya, kata Andi pihaknya telah me-review bersama Badan Pengelolaan Pajak dan Retrubusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Belitung mengenai hasil pajak restoran dan hotel.

“Kami ingin lihat adakah kendala pemasangan alat rekam yang dipasang, ternyata alhamdulillah lancar,” kata Andi Purwana kepada awak media, Rabu (12/10/2022).

Akan tetapi KPK melihat terdapat beberapa titik pemasukan pajak yang belum optimal dibeberapa restoran yang belum memasang alat rekam pajak tersebut.

“Kami sepakat di bulan ini akan dipasang alat rekam pajaknya,” ujarnya

Di kabupaten Belitung sendiri baru terdapat 49 alat rekam pajak yang aktif. Alat tersebut juga dipakai di beberapa restoran dan hotel sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan oleh BPPRD.

Sebutnya, alat perekam itu memiliki potensi dengan kriteria penerimaan pajak yang besar. Sehingga dengan adanya perekam pajak akan sulit dimanipulasi.

“Tapi secanggih apapun bisa dimanipulasi. Tapi intinya, pajak ini kewajiban semua wajib pajak. Pajak ini hal yang wajib dan memaksa wajib pajak. Yang jadi pemikiran KPK, jangan sampai pajak ini bocor. Artinya kalau bocor itu korupsi, makanya ada alat rekam pajak supaya bayar pajaknya sesuai,” katanya.

Masih ditempat yang sama, Sekretaris Daerah Kabupaten Belitung, MZ Hendra Caya mengatakan Pemerintah Daerah Kabupaten Belitung berupaya menambah alat rekam pajak sebagai langkah optimalisasi pajak daerah.

Ia juga menyebutkan bila di Kabupaten Belitung telah terpasang sebanyak 49 alat rekam pajak aktif dan sampai akhir tahun 2022 ditargetkan akan ada penambahan sebanyak 25 alat rekan pajak yang akan dipasang.

Selanjutnya, sampai pada tahun 2023, Pemda akan menambah lebih lagi alat rekam pajak sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.

Menurut Hendra, pemasangan alat tersebut begitu efektif untuk mengoptimalkan pajak daerah. Sejak alat itu terpasang, potensi pajak daerah naik 10 kali lipat.

“Bukan karena ada permainan, karena sebelumnya belum optimal. Kalau pakai alat itu tercatat semua,” ujarnya. (Arya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *