Belitung Timur, belitongbetuah. com – Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Belitung Timur akan melakukan pendataan awal Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) dengan cara mendatangi setiap rumah penduduk di Beltim dimulai, Sabtu 15/10/22.
Dalam siaran pres yang diterima BB, Jumat ( 14/10), Kepala Kantor BPS Beltim, Azhar mengatakan Regsosek 2022 adalah pendataan seluruh penduduk yang mencakup profil dan kondisi sosial ekonomi yang beragam, mulai dari kondisi demografi, perumahan, keadaan disabilitas, kepemilikian aset, hingga informasi geofasial. Informasi yang komprehensif ini memungkinkan Regsosek menyajikan peringkat setiap penduduk dan peningkatan ketepatan sasaran program-program pemerintah.
“Tujuan dari Pendataan awal Regsosek adalah untuk menyediakan basis data seluruh penduduk yang terdiri atas profil, kondisi sosial, ekonomi dan tingkat kesejahteraan yang terhubung dengan data induk kependudukan serta basis data lainnya hingga ke tingkat desa atau kelurahan,” jelas Azhar.
Lebih lanjut, ia sampaikan selama ini beberapa Kementerian/Lembaga memiliki basis data untuk menyalurkan program bantuan sosial. Sebagian dari Kementerian/Lembaga memiliki dasar hukum berupa Undang-Undang atau peraturan yang lebih rendah.
“Pertama Kementerian/ Lembaga produsen data tak ingin berbagi pakai data yang dimiliki. Ke dua, umumnya produsen data ini tidak melakukan pembaharuan data dengan tata kelola, metode dan disiplin ilmiah,” jelasnya.
Tak tanggung-tanggung, sejak 2 tahun terakhir ini pemerintah pusat mengeluarkan sekitar Rp 12 triliun per tahun untuk pendataan atas nama masyarakat kurang mampu. Angka ini sama dengan anggaran untuk membangun 600 ribu unit rumah sangat sederhana.
“Atas dasar inilah Bappenas perlu menciptakan ekosistem pendataan perlindungan sosialyang terintegrasi secara menyeluruh. Salah satu utama adalah melalui perbaikan perlengkapan data sosial ekonomi yang mencakup seluruh penduduk, dan BPS diberikan kepercayaan untuk melaksanakan amanah melalui Regsosek,” ujar Azhar lagi.
Ke depan terangnya, jika seluruh data dalam Regsosek telah selesai dan lengkap, maka cukup satu data jadi acuan pemerintah untuk memberikan bantuan sosial, pemberdayaan ekonomi serta pemerataan kesehatan dan ekonomi.
Sementara itu, dalam melakukan pendataan Regsosek akan menyiapkan 226 petugas lapangan untuk melakukan pendataan. Petugas terdiri dari Petugas Pendataan Lapangan (PPL) 172 petugas, Petugas Pengawas Lapangan (PML) 45 petugas dan 9 petugas Koordinator Sensus Kecamatan (Koseka).
“Kita melibatkan seluruh Ketua RT atau satuan lingkungan setempat untuk 39 Desa di Kabupaten Beltim. Mereka yang akan memverifikasi keberadaan keluarga dan identitas awal kesejahteraan keluarga,” ungkapnya.
Ia menerangkan, para petugas mulai dari 15 Oktober hingga 14 November 2022 akan mengujungi setiap penduduk dari rumah ke rumah. Untuk kemudahan pendataan, warga yang dikunjungi wajib menyiapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
“Siapin KTP sama KK untuk mengisi Nomor Induk Kependudukan. Yang jelas kita minta warga dapat menjawab dengan jujur,” imbuh Azhar.
Dalam pendataan, Petugas akan bertanya mengenai seputar perumahan, demografi, pendidikan, ketangakerjaan, kepemilikan usaha, kesehatan, program perlindungan sosial, hingga keikutsertaan program, kepemilikan aset dan layanan.
Bagi warga yang sudah selesai didata, maka petugas akan menandai tempat atau geotagging lokasi keluarga.
Untuk warga yang masuk dalam kategori keluarga miskin dan sangat miskin maka petugas akan melakukan geotag dan foto.
Sedangkan untuk keluarga tidak miskin cukup digeotag lokasi. Bukan hanya penduduk atau warga ber-KTP Beltim saja yang akan didata. Warga pendatang yang sudah menetap selama satu tahun di Kabupaten Beltim juga akan didata.
“Adapun untuk awak kapal berbendera Indonesia dan Tunawisma, pendataan dilaksanakan secara serentak pada malam Regsosek yaitu 29 Oktober 2022 pukul 21.00 hingga 30 Oktober 2022 pukul 06.00,” tuturnya. (Arya)