Usai Rekonstruksi THM SL di Gelar, Selanjutnya Kasi Pidum Koordinasi Dengan Pihak Penyidik

oleh -
IKLANSELAMATTAHUNBARU2025-00PMI
IKLANSELAMATTAHUNBARU2025-03PERUMDATIRTABATUMENTASBADIA
IKLANSELAMATTAHUNBARU2025-05DESAGUNUNGRITING
IKLANSELAMATTAHUNBARU2025-11DESAKACANGBUTOR
previous arrow
next arrow
Shadow

Tanjung Pandan, belitungbetuah. com – Kejaksaan Negeri Belitung akan melakukan penelitian berkas perkara formil dan materil berkas perkara proses kasus pengeroyokan berujung kematian di Tempat Hiburan Malam (THM) Sari Laut (SL) Jalan Wahab Azis, Kelurahan Paal Satu yang terjadi pada, Minggu (4/9/2022)

IKLANSELAMATTAHUNBARU2025-09DESATANJUNGRUSA
IKLANSELAMATTAHUNBARU2025-17DESAPADANGKANDIS
IKLANSELAMATTAHUNBARU2025-18DESAKEMBIRI
IKLANSELAMATTAHUNBARU2025-19DESASIJUK
IKLANSELAMATTAHUNBARU2025-20DESABULUHTUMBANG
IKLANSELAMATTAHUNBARU2025-22DESASIMPANGRUSA
previous arrow
next arrow
Shadow

Kasi Pidum Kejari Belitung Beni Pranata yang hadir saat rekonstruksi mengatakan, apabila dalam penelitian berkas perkara terdapat kekurangan, akan berkoordinasi dengan pihak penyidik dan akan memberikan petunjuk.

“Dari hasil rekonstruksi akan kami cocokkan dengan fakta yang ada diberkas perkara,” kata Beni Prana kepada awak media, usai proses rekonstruksi di THM Sari Laut, Selasa (18/10/2022) seraya mengatakan untuk kelanjutannya akan selalu berkoordinasi dengan pihak penyidik.

Masih di tempat yang sama, Heriyanto Penasehat Hukum yang ditunjuk Polres Belitung mendampingi 5 orang tersangka telah menyaksikan pelaksanaan rekonstruksi yang merupakan bagian dari proses penyidik.

Rekonstruksi yang disaksikannya bertujuan untuk mencari dan memperjelas titik terang suatu peristiwa hukum tindak pidana pengeroyokan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Sebagai penasehat hukum yang ditunjuk oleh Polres Belitung mendampingi para tersangka yang dalam hal ini adalah warga sipil, tujuannya ingin memastikan bahwa dalam rekonstruksi itu apa peran-peran dari tersangka yang didampinginya.

“Serta sejauh mana perbuatan yang mereka lakukan sehingga itu nanti bisa menjadikan bahan buat kami untuk melakukan pembelaan, karena pasal yang dituduhkan Pasal 170 Ayat (1) KUHP (Kitap Undang-Undang Pidana) pengeroyokan menyebabkan meninggalkan korban,” terangnya.

Apakah para tersangka yang kita dampingi ini dari perbuatan-perbuatan yang mereka lakukan itu menyebabkan meninggal atau malah sebaliknya. “Nah itu yang akan kita jadikan bahan untuk pembelaan buat kami nanti,” katanya lagi.

Dalam reka ulang yang memperagakan 28 adegan, kata Heriyanto tidak bisa menyatakan mana perbuatan yang paling fatal. Nanti bisa lihat dari hasil visum sebagaimana yang disampaikan oleh Humas Polres Belitung. (Arya)

IKLANSELAMATTAHUNBARU2025-24DESAMENTIGI
IKLANSELAMATTAHUNBARU2025-26DESAAIRBATUBUDING
IKLANSELAMATTAHUNBARU2025-27DESAIBUL
IKLANSELAMATTAHUNBARU2025-28DESABADAU
IKLANSELAMATTAHUNBARU2025-29DESAAIRSERUK
previous arrow
next arrow
Shadow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *