Ditengah Hujan Lebat, Warga Tetap Hadiri Acara Reses Rudi Hartono

oleh

Membalong,belitongbetuah.com– Senin siang {24/10] Tanjung pandan diguyur hujan lebat, begitu pula dengan Kecamatan Membalong. Sebelum berangkat, Rudi Hartono {RH} Anggota Komisi III DPRD Provinsi Kepulauan Babel, sempat merasa pesimis bila agenda reses yang dijadwalkan pukul 14.00 wib di Gedung Serba Guna, Dusun Ulim, Desa Lasar Kec. Membalong hanya akan dihadiri segelintir orang saja.

Saat berangkat dari rumahnya di Jln. Aik Ketekok, hujan belum juga reda. Disepanjang jalanpun, dibeberapa wilayah yang dilalui, langit menumpahkan airnya dengan deras. Hujan, memang sempat reda lalu turun lagi. Hal ini membuat laju kendaraan dipacu dengan kecepatan sedang-sedang saja. Selain hujan lebat yang membuat pandangan mata terbatas, jalan di Dusun Ulim itu banyak yang berlobang. Kondisi jalan inipun menjadi salah satu aspirasi masyarakat dalam reses tersebut.

Gedung Serba Guna itu, baru 3 tahun berdiri. Letaknya bersebelahan dengan lapangan bola warga, dan bersebelahan juga dengan sekolah TPA { Taman Pendidikan Al-quran} . Jalan masuk kesana belum diaspal. Nama jalannya, Jl. Angkatan Darat. Meski namanya Jl. Angkatan Darat, tapi sepertinya tak ada komplek marinir disana.

BB yang ikut rombongan RH, tiba dilokasi sekitar pukul 14.35 wib. Hujan belum juga berhenti. Dari dalam mobil, tampak BB melihat beberapa orang duduk di teras gedung. Lalu berkata dalam hati ‘’ Sikit amat urang e’’. Namun, perkiraan itu keliru. Ketika masuk, setengah lebih kursi yang tersedia itu terisi. Kursi-kursi plastik itu ada sekitar 70-an, bila dihitung dalam 1 baris terisi 10 kursi dan terdapat 7 baris. Mereka yang sudah hadir, nunggu Pak Rudi serta pembicara lainnya.

Begitu semua pembicara sudah lengkap, pukul 3 lewat, acara dimulai. Dalam reses tersebut, hadir perwakilan dari Dinas Kehutanan, Dinas Satu Pintu, Dinas Kelautan dan Perikanan, serta Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi. Tak lama kemudian, warga yang lain juga berdatangan. Hingga pada akhirnya, hanya terlihat 2 atau 3 saja kursi yang kosong.

RH memulainya dengan ucapan terima kasih atas kehadiran warga dalam resesnya, lalu mengatakan, kepada masyarakat yang hadir,” Silahkan ungkapkan apa yang menjadi keluhan kalian. Apa yang ingin disampaikan. Saya datang dengan membawa kawan-kawan dari Provinsi, sehingga apa yang dikeluhkan, yang jadi pertanyaan, bisa kami jawab. Saya sendiri, akan membawa hasil reses ini untuk diparipurnakan di DPRD Provinsi,’’ ujarnya.

Keran pertanyaan dibuka, masing-masing sesi dibatasi 3 pertanyaan saja. Kesempatan itu tak disia-siakan masyarakat. Ada yang mengadukan tentang perkebunan sawit foresta, ada yang mengeluhkan mahalnya harga pupuk, ada pula yang bertanya tentang perizinan usaha, serta potensi perikanan.

Sesi ke dua juga sama. Apakah benar iup PT Timah di desa mereka tak lama lagi akan habis. Ada juga yang bertanya terkait kewenangan Kabupaten seperti perbaikan jalan yang terdapat lubang-lubang. Dan ada pula, yang minta bantuan agar listrik segera masuk di lokasi tersebut.

Asdianto, Kabid PSP Distan Babel, mengungkapkan dari 56 perkebunan sawit di Babel, sekitar 36% tidak mematuhi. ‘’ Untuk itu kami dari Perkebunan, bersama dengan perizinan, tata ruang, kehutanan, BPN akan membuat Satgas. Satgas itu berdasarkan atas PP 20 tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar. Jadi, kami butuh pengaduan. Pengaduan itu tolong dipahami ada 3 hal. Pertama, berapa HGU mereka. Kedua berapa IUP mereka. Dan Ketiga existing-nya, yang tertanam. Karena rata-rata yang ada disini, indikasinya banyak yang seperti itu. Termasuk Foresta, temasuk SWP, temasuk yang lain-lainnya. Kami akan melakukan penertiban dengan PP tersebut,’’ ungkapnya.

Tukasnya lagi, memang tidak gampang berurusan dengan para kapital tadi. Para pengusaha-pengusaha itu, tapi kita harus melakukan. Sebab kita sudah punya aturannya. Sebelum ada Peraturan ini, pihak perkebunan selalu menang melawan negara. Dengan adanya PP 20 tahun 2021, kita diminta untuk menertibakan. Salah satu awal untuk menertibkan itu adalah pengaduan.

‘’ Nanti ada form-nya pengaduan. Saya titipkan dengan Pak Rudi. Kami memerlukan itu, untuk data primernya. Kami pasti akan melibatkan warga setempat. Untuk advokasi. Karena kalau hanya cuma melihat saja, tidak bisa. Kami tidak mau seperti itu. Kami juga ada satgas. Insya Allah, doakan. Kita tertibkan. Karena ini bukan hanya Bangka Belitung, tapi secara nasional. Kita sudah lama dilenakan kayak begini, sudah saatnya lah kita tertibkan. Apalagi nanti bila itu bertumburan dengan kawasan, akan banyak penilaiannya. Jadi, bapak-bapak, dukung dan support kami untuk melakukan penertiban,’’ pintanya.

Sementara itu, Asngadi dari DKP Babel membebrkan kan mengenai potensi kepiting bakau, mengingat bakau masih banyak di Belitung. ‘’ Di Belitung satu-satunya tempat yang ada pembenihan kepiting bakau. Pengusahanya siap untuk bekerja sama. Belitung ini luar biasa hutan bakaunya. Kenapa kita tidak manfaatkan. Dengan memanfaatkan hutan bakau, hutan bakaunya menjadi aman. Karena ada aktifitas budidaya kepiting bakau,’’ katanya.

Ia juga menerangkan, dari KKP akan mencanangkan Belitung sebagai kampung kepiting. ‘’ Bibitnya ada, tinggal kita usaha budidaya secara baik,’’ ujarnya, sambil menyebutkan untuk budidaya udang vaname juga sudah diusahakan di Tanjung Rusa.

‘’ Silahkan berkunjung ke sana. Kita budidaya udang vaname, dikolam diameter 2. Dua meter., kita dapat 60 hari, 10 kilo. Kolam itu bisa dibikin dirumah-rumah di sepanjang pantai. Kenapa kita tidak berpikir sumber daya alam Belitung untuk kita manfaatkan, supaya ada perkembangan ekonomi dari bidang kelautan dan perikanan,’’ imbuhnya.

Selanjutnya, tekait pertanyaan dari Taufik salah seorang warga yang menanyakan apakan benar IUP PT timah di Desa Lasar akan habis. RH membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan bahwasannya kapling PT Timah di Desa Lasar terbit perizinan pada tahun 2016, dengan luas 3. 767 hektar. Dan, akan berakhir pada 20 Juli 2026.

Kemudian apakah lahan tersebut akan dikembalikan kepada masyarakat, seperti yang ditanyakan Taufik. Bambang Wjaya dari Dinas Kehutanan menerangkan ‘’ Kapling itu dulu diterbitkan oleh Pak Bupati. Kalau prosesnya berakhir, memang itu ada proses pembagian, setelah melalui beberapa proses. Salah satu syaratnya adalah reboisasi dan reklamasi. Jadi dkembalikan dulu. Kalau tidak memenuhi persayaratan direklamsi, PT Timah akan diberi kewajiban, walaupun izinnya telah berakhir. Setelah dikembalikan, nanti itu tegantung pemerintah. Jadi dari pemerintah ke pemerintah. Kalau dia berada di sini, berarti pemerintahan Desa Lasar atau Kecamatan Membalong. Tapi persyaratan pengembalian harus dipenuhi dulu,’’ tuturya. {Yusnani}

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *