Tingkatkan Kualitas Pelayanan, Kantor Imigrasi Sosialisasi Kebijakan Terbaru

oleh -

Tanjung Pandan, belitongbetuah.com-– Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Pandan, adakan Sosialisasi Kebijakan Keimigrasian Terbaru bagi WNA dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan, Rabu { 26/10], betempat di Sunset Bar, Hotel BW Suite.

Ditemui usai acara, Suyatno, S. Kom., M.M. Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Pandan, menerangkan sosialisasi dilaksanakan terkait adanya kebijakan-kebijakan terbaru mengenai izin tinggal kepada masyarakat. Terutama kemudahan pemberian izin tinggal yang dlaksanakan Kantor Imigrasi Tanjung Pandan. Salah satunya, pemberian izin tinggal bagi tenaga kerja asing.

Dalam wilayah kerjanya, ia menjelaskan saat ini terdapat 16 pemegang KITAP. Sedangkan untuk Kitas, ada 8 Kitas Penyatuan Keluarga, 52 Kitas Pekerja, 1 Kitas Investor, 1 Kitas Lansia, 1 Kitas Perairan dan pemegang Izin Tinggal Kunjungan ada 7.

‘’ Saat ini, kemaren saya dapat laporan, ada 86 orang asing yang melakukan perizinan terhadap Kantor kami. Ada juga beberapa orang asing yang berwisata. Itu kan gak perlu ke kantor kami, sepanjang izin tinggalnya masih berlaku. Akan tetapi kami tetap melakukan pengawasan secara rutin kepada aktifitas orang asing,’’ jelas Suyatno.

Ia menyebutkan, pekerja asing sebanyak 52 orang itu bekerja di berbagai sektor, seperti pertambangan, perkebunan. Untuk penjaminnya, cukup kooperatif. Selain dari keaktifan dari para penjamin, pihaknya juga melakukan pengawasan.

Kebijakan terbaru lainnya yang ia sampaikan, bahwasannya Kantor Imigrasi sangat mendukung kebijakan Pemerintah, terkait pariwisata di masa pandemi. Salah satunya, dengan pemberian bebas visa, kepada 9 negara dan pemberian visa arrival kepada 86 negara. Pemberian bebas visa dan visa arrival itu, dberikan melalui beberapa pelabuhan dan bandara. Ada 9 bandara yang sudah ditunjuk sebagai pintu masuk warga negara asing pemegang bebas visa maupun visa arrival.

Seperti dipaparkan dalam kegiatan sosialisasi tersebut, untuk Bebas Visa Kunjungan diperuntukkan bagi orang asing yang ingin berwisata, tugas pemerintahan, pembicara bisnis, pembelian barang, rapat atau transit. Dengan ITK { Izin Tinggal Kunjungan} paling lama 30 hari. Namun, tidak dapat diperpanjang dan dialih statuskan menjadi ITAS. Serta tidak dapat pula mengajukan izin tinggal baru melalui permohonan visa { Visa Onshore}. Dan, masuk wilayah Indonesia harus di TPI tertentu.

Sedangkan untuk Visa Arrival juga ditujukan bagi yang ingin melakukan wisata, melaksanakan tugas pemerintah, jadi pembicara bisnis, pembelian barang, rapat atau transit. ITK paling lama 30 hari, dapat diperpanjang sekali paling lama 30 hari dengan tarif Rp 500.000. Cuma, tidak dapat mengajukan izin tinggal baru melalui permohonan visa, serta tidak dapat pula dialih statuskan menjadi ITAS.

Masuk wilayah Indonesia di TPI tertentu, dengan menunjukkan paspor kebangsaan, tiket dan pembayaran VoA. Pembayaran VoA dapat dilakukan dari LN melalui portal PNPB. Bila portal belum tersedia, pembayaran dapat dilakukan di TPI.

Selain itu, Suyatno juga menjelaskan, Imigrasi mengeluarkan kebijakan terbaru dengan mendukung pelaksanaan KTT G-20 di Bali. Dalam hal ini, Direktorat Jenderal Imigrasi memberikan kemudahan berupa bebas visa bagi peserta delegasi KTT.

Kebijakan-kebijakan terbaru yang diambil, lantaran Imigrasi sangat dinamis. Seperti masa pandemi covid, pihaknya ujar Suyatno memperhatikan seberapa dinamisnya situasi yang ada. “’Kemaren sempat kita tutup, tapi secara bertahap ada pintu masuk yang dibuka, terutama bandara-bandara besar,’’ katanya, sambil menyebutkan untuk Belitung sendiri sampai saat ini pihaknya belum mendapatkan kebijakan, ‘’ Bahwa Bandara Hanandjoeddin akan di buka kembali untuk penerbangan Internasional,’’ tambahnya.

‘’ Akan tetapi, Imigrasi Tanjung Pandan, secara SDM maupun peralatan siap, apabila sewaktu-waktu bandara kita dibuka kembali,’’ terangnya.

Lalu, bagaimana dengan bentuk pengawasan terhadap aktifitas orang asing, seperti disampaikan diatas. Suyatno membeberkan, pihaknya melakukan beberapa kegiatan. Pertama, melakukan sosialisasi pelaporan orang asing. Penjamin diwajibkan melaporkan keberadaan orang asing kepada Kantor Imigrasi.

Selanjutnya,’’ Kami juga melakukan koordinasi, dengan melakukan rapat Tim PORA. Minimal dalam satu tahun kami melakukan rapat tingkat Kabupaten. Tim PORA kami bentuk sampai level Kecamatan . Tim PORA ini sebagai wadah untuk pengawasan orang asing, melakukan tukar menukar informasi dengan aparat penegak penegak hukum lain maupun instansi yang lain,’’ katanya.

Disamping itu, pihak Imigrasi juga melakukan pengawasan secara terbuka maupun tertutup. ‘’ Perencanaan kami dalam 1 tahun anggaran, kami melakukan operasi gabungan dengan aparat penegak yang lain dan operasi mandiri yang dilaksanakan imigrasi Tanjung pandan, dan melakukan operasi intelijen,’’ tuturnya. {Yusnani}

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *