Bawaslu Lantik 15 Anggota Panwascam

oleh -

Belitung, belitongbetuah. com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Belitung melantik 15 anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) yang akan bertugas mengawasi tahapan Pemilu 2024 mendatang.

Ketua Bawaslu Kabupaten Belitung, Heikal Fackar mengatakan anggota Panwascam harus menjaga solidaritas lembaga. Ketika lembaga solid maka apa yang dilakukan lebih mudah dijalankan.

Dalam sebuah organisasi pastinya akan ada dinamika. Dinamika itu harus dijaga jangan sampai keluar dari lembaga, cukup disimpan, sebab kalian sekarang sudah menjadi bagian dari kelurga pengawas pemilu. “Marwah lembaga harus dijaga dan dihormati bersama,” katanya.

Tidak sampai disitu, Heikal juga meminta jangan pernah berpuas diri, dengan apa yang telah dimiliki. Jaga dan upgrade kepasitas diri, karena undang-undang ataupun peraturan pemilu dinamis dan selalu berubah-ubah.

“Kita tidak boleh berpuas diri, kemudian tidak mau belajar, itu merupakan sikap yang salah,” pesan Heikal usai melantik Panwascam di Hotel La Lucia Tanjung Pandan, Jumat (28/10/2022).

Menurutnya, pelaksanaan pemilu 2024 nanti akan sangat berbeda, dibandingkan dengan sebelumnya. Gaungnya akan sangat menyita waktu dan energi, sebab akan ada 5 kertas suara yang akan dicoblos.

Tidak kalah pentingnya, ia menegaskan pentingnya sebuah integritas.” Ucapan ini selalu saya ulang-ulang, sebab kita adalah wasit atau pengawas pemilu yang artinya harus netral, independen,” imbuhnya.

“Tidak boleh condong ke kanan atau condong ke kiri. Harus berada di tengah, jangan merusak integritas kita, merusak kejujuran. Integritas poinya adalah kejujuran,” tambahnya.

Ia juga mengingatkan, kepada 15 anggota yang dilantik, bila sebelumnya sering atau pun ngopi bersama dengan anggota partai politik, agar bisa dikurangi. Terlebih sekarang sudah zamannya globalisasi, dan semua orang sudah mempunyai gadget.

Padahal tukasnya, ketika ngopi bersama, belum tentu ada hal yang buruk. Hanya saja, bila ada yang memphoto, kemudian melaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), maka tentu saja itu akan merusak marwah lembaga. (Arya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *