Belitung, Belitongbetuah. com – ekretaris Komisi III DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Rudi Hartono (RH) kembali melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) pada masyarakat, Minggu ( 30/10), bertempat di SW Resto. Kali ini, Perda yang disebar luaskan yakni Perda Provinsi Babel Nomor 13 tahun 2017 Tentang Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil.
Sesuai Perda yang di sosialisasikan, maka peserta Sosper sebagian sudah punya usaha sendiri, sisanya berkeinginan untuk memulai usaha.
Maka tak heran, dalam Sosper tersebut, tampak masyarakat antusias mendengarkan paparan, tentang isi Perda yang bertujuan untuk meningkatkan perekonomian pelaku UMKM.
Peserta yang datang, terlihat membawa produk-produk olahannya, diletakkan dimeja panitia dengan berbagai bentuk dan merek. Berupa makanan ringan, dengan packaging yang menarik. Hasil industri rumahan, yang bisa dilakukan para ibu-ibu rumah tangga, dan menjadi peserta Sosper saat itu.
Pada kesempatan itu, RH mengatakan, Sosper merupakan bagian untuk memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat. Sehingga, diharapkan pelaku UMKM semakin berkembang dalam meningkatkan perekonomian masyarakat, sesuai tujuan dari Perda tersebut.
Maka RH mengharapkan, kepada pelaku UMKM yang hadir dalam Sosper itu, bila sudah mengetahui dan memahami Perda tersebut, diharapkan tambah semangat untuk mengembangkan usahanya. Sebab kata RH,” Kita yakin UMKM adalah solusi agar perekonomian masyarakat terselamatkan”.
Sementara itu, Ketua Dewan Koperasi Indonesia Daerah Kabupaten Belitung, Mula Samosir yang hadir sebagai Pembicara mengatakan, Perda ini dibuat sebagai acuan untuk membangun dan menganggarkan pendanaan serta men- support dan mendorong UMKM.
“Kalau tidak ada perda, APBD Provinsi, APBD Kabupaten tidak dapat memperkuat, mendorong ekonomi kerakyatan UMKM,” terangnya.
Koperasi dan Usaha Kecil memiliki peran strategis dalam membangun ketahanan ekonomi masyarakat, menuju keseimbangan dalam rangka menjaga pertumbuhan ekonomi yang berkeadilan.
Sebagian besar usaha yang paling dominan di masyarakat Belitung adalah usaha kecil dan menengah.
Melalui Perda pemberdayaan Koperasi dan UMKM ini. Yang memberdayakan UMKM bukan hanya tugas Pemerintah, tetapi dunia usaha (BUMN), dan masyarakat itu sendiri.
“Jadi bukan hanya tugas pemerintah, karena ada keterbatasan juga. Jangan kita terus bilang begini-begini kepada pemerintah,” ujarnya.
Salah satu tugas pemberdayaan usaha kecil dari Pemerintah yaitu mendorong pelaku UMKM untuk mempunyai legalitas usaha. Sebagai pelaku usaha harus memiliki legalitas yang jelas.
Iapun menerangkan, bila 5 persen dari jumlah penduduk Belitung, adalah pelaku UKM , itu bisa maju. “ Hanya tinggal menunggu perkembangan usaha dari masyarakat, agar ekonomi Belitung bisa berkembang,” katanya. (Arya)