KPU Beltim Akan Uji Pubik Terkait Rancangan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi DPRD Di Pemilu 2024.

oleh -

Beltim, belitongbetuah.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Belitung Timur mengajukan 2 pilihan dalam Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD pada Pemilihan Umum Tahun 2024 mendatang.

Hal itu disampaikan Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Beltim Yuli Restuwardi saat Sosialisasi Tatap Muka KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di Café Vega Manggar, Senin (28/11).

Rancangan pertama, tetap dengan 3 Daerah Pemilihan (Dapil), namun terdapat perubahan alokasi kursi di DPRD. Di mana Dapil Belitung Timur II, yakni Dapil Gantung, Dendang dan Simpang Pesak bertambah menjadi 10 kursi. Sedangkan Belitung Timur III, Dapil Kelapa Kampit dan Damar berkurang menjadi 6 kursi.

“Untuk rancangan pertama merupakan kesinambungan dari Dapil yang lama, gabungan kecamatannya. Usulan tersebut mengalami perubahan jumlah alokasi kursinya, yakni di Belitung Timur II dari sebelumnya 9 kursi, menjadi 10 kursi dan di Belitung Timur III dari 7 menjadi 6 kursi,” katanya

Komisioner KPU Beltim ini juga menyatakan, terdapat perubahan penamaan Dapil. Dari sebelumnya Dapil I Manggar dan Simpang Renggiang menjadi Belitung Timur I, Dapil II Kelapa Kampit dan Damar berubah menjadi Dapil Belitung Timur III. Sedangkan Dapil III, yakni Dapil Gantung, Dendang dan Simpang Pesak berubah menjadi Dapil Belitung Timur II.

“Jadi ada ketentuan yang mengatur penamaan Dapil itu berdasarkan arah jarum, sesuai aturan di PKPU,” jelas Restu.

Pada Rancangan kedua, terdapat penambahan jumlah Dapil, dari tiga Dapil menjadi empat Dapil. Dengan rincian Dapil Belitung Timur I Manggar alokasi 8 kursi, Dapil Belitung Timur II yakni Gantung dan Simpang Renggiang alokasi 7 kursi, Belitung Timur III Dendang dan Simpang Pesak alokasi 4 kursi dan Belitung Timur IV Dapil Kelapa Kampit dan Damar alokasi 6 kursi.

“Opsi ke dua ini ada pemecahan dari Belitung Timur I Dapil Manggar dan Simpang Renggiang, berubah menjadi Manggar saja. Dapil Simpang Renggiang bergabung ke Belitung Timur II bersama Gantung. Untuk Belitung Timur III hanya menjadi Dapil Simpang Pesak dan Dendang,” beber Restu lagi.

Rencana perubahan alokasi kursi di DPRD Beltim tersebut, menurutnya, lantaran terjadi perubahan komposisi jumlah penduduk yang mengharuskan adanya penataan ulang Dapil. Namun rancangan ini belum final mengingat akan ada uji publik.

“Nanti akan diuji publik di awal Desember 2022, rencananya di minggu ke-2,”terangnya. (Arya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *