Belitung, belitongbetuah.com – SD N 9 dan SMP N 6 Tanjung Pandan menjadi sekolah percontohan integrasi pendidikan anti narkoba di Kabupaten Belitung. Pencanangan integrasi sekolah tersebut dideklarasikan Bupati Belitung Sahani Saleh (Sanem) bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di halaman sekolah SMP 6 Tanjung Pandan, Kamis (8/12).
Kepala BNNK Belitung, Nasrudin mengatakan, deklarasi Sekolah Bersinar ini dilakukan dengan melakukan pendekatan kepada siswa sekolah melalui Program “Ikan” (integrasi kurikulum anti narkoba).
Hal ini dilakukan agar anak-anak didik, bisa memperoleh edukasi tentang bahaya penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Apalagi sebutnya anak-anak sudah menjadi sasaran atau target dari orang-orang yang tidak bertanggung jawab.
“Ini generasi mau dikemanakan kalau dihancurkan dengan narkoba,” ujar Nasrudin kepada BB usai acara.
Mengapa lebih memilih SD N 9 dan SMP N 6 Tanjung Pandan yang menjadi sekolah percontohan, kata Nasrudin, karena kedua sekolah tersebut, khususnya Kepala Sekolah- nya memiliki semangat yang luar biasa menerapkan pembelajaran di sekolah.
Menurutnya, semangat-semangat tersebut, pastinya akan menjadi pilot project yang akan diikuti oleh Kepala Sekolah di sekolah – sekolah negeri atau swasta lainnya.
“Intinya, satuan pendidikan dasar di bawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung yang mengakomodir TK, SD dan SMP bisa bergerak bersama, mewujudkan sekolah bersinar lewat pendekatan integrasi kurikulum anti narkoba,” terang Nasrudin lagi.
Terangnya, sampai hari ini anak-anak yang menjadi korban dalam konteks Narkotika versi undang-undang belum ditemukan, tapi fenomena belakangan muncul anak-anak pada usia pendidikan dasar, sudah mulai menyalahgunakan obat-obatan terlarang.
Fenomena-fenomena yang paling poluler menimpa anak usia sekolah sekarang dengan penggunaan lem, karatom. Jika sejak dini mereka sudah melakukan penyalahgunaan itu, akan jadi apa mereka ke depan.
“Inilah semangat dari pak Bupati, semangat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, bersama dengan BNN, membangun komitmen. Spirit apresiasinya sangat luar biasa,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung, Drs Soebagio mengatakan, program ini adalah momentum awal yang akan diperluas nantinya, karena lonceng ini tidak hanya sekedar seremonial saja, tapi teknisnya berkaitan dengan payung hukum dan regulasi.
Apalagi sekarang dasar hukumnya sudah jelas yaitu Perda Nomor 9 tahun 2017 tentang Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya. Bahkan Perda tersebut, kini sudah di Perbup-kan, yaitu Perbup Nomor 60 tahun 2022 tentang Integrasi Pendidikan Anti Narkotika, Psikotropika dan Zat Adaktif Lainnya pada Kurikulum Satuan Pendidikan Dasar.
Pastinya pencanangan ini akan segera ditindak lanjuti, serta saling kerja sama secara teknis dan saling mendukung baik itu dari satuan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan maupun oleh BNNK untuk tindak lanjut sebagaimana visi dan misi yang sudah dicanangkan yaitu sekolah anti narkoba disatuan pendidikan.
Implementasi dari pelaksanaan, prosesnya akan dimasukkan dalam ekstra kukikulum muatan lokal atau satuan pelajaran tertentu. “Tentunya, ya SDM yang kita akan persiapkan juga, salah satunya bagaimana tingkat pemahaman dan kemampuan para guru untuk menyampaikan bahan ajarannya. Jadi itu kurikulum yang akan kita susun nanti,” katanya. (Arya)