Belitung, belitongbetuah.com – Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Belitung, Senin (19/12) hanya berlangsung 3 menit. Dengan agenda kata akhir Fraksi dan Pengambilan Keputusan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) nomor 1 tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Ketua DPRD Kabupaten Belitung, Ansori mengatakan, Rapat harus ditunda karena hasil dari Panitia Khusus (pansus) belum selesai, serta belum ada verifikasi hasil dengan Provinsi.
“Jadi karena jadwal (Paripurna) sudah ada, maka tetap kami laksanakan,” kata Ansori kepada awak media usai paripurna.
Untuk itu, Ansori meminta agar menggelar Bamus, untuk menyusun kembali jadwal kegiatan Pansus terhadap Raperda perubahan tersebut.
Raperda tersebut menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2020 tentang pedoman pengelolaan barang milik negara/barang milik daerah, dan juga perubahan atas 23 pasal pada Perda Nomor 2 tahun 2017, terdiri dari 22 pasal diubah dan satu pasal dihapus.
Perubahan yang mendasar, diantaranya mengenai waktu penyetoran uang sewa bisa dilakukan sebelum penandatanganan perjanjian sewa.
Kemudian jangka waktu pinjam pakai barang milik daerah paling lama lima tahun dan bisa diperpanjang. Berikutnya yaitu pengaturan mekanisme tukar menukar barang milik daerah, serta penambahan kepentingan desa sebagai salah satu pertimbangan hibah barang milik daerah.
“Di Raperda yang baru, juga menghapus pasal tentang penjelasan penyertaan modal menjadi mengikuti kepada peraturan perundang-undangan dibidang pemerintahan daerah dan pengelolaan barang milik daerah, “bebernya. (Arya)