Hasil Pansus Belum Selesai, Sidang Paripurna Ditunda

oleh -
IKLANPUASA2025-01ADIZAHRIADIDINASPENDIDIKANPROVBABEL
IKLANPUASA2025-02DRRATIHRSUDMARSIDI
IKLANPUASA2025-03DESACERUCUK
IKLANPUASA2025-04DESAAIKPELEMPANGJAYA
IKLANPUASA2025-05DESASUNGAISAMAK
previous arrow
next arrow
Shadow

Belitung, belitongbetuah.com – Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Belitung, Senin (19/12) hanya berlangsung 3 menit. Dengan agenda kata akhir Fraksi dan Pengambilan Keputusan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) nomor 1 tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

IKLANPUASA2025-08DESAAIRSERUK
IKLANPUASA2025-10DESATANJONGTINGGI
IKLANPUASA2025-12DESAJURUSEBERANG
IKLANPUASA2025-18DESAIBUL
IKLANPUASA2025-20DESALASSAR
previous arrow
next arrow
Shadow

Ketua DPRD Kabupaten Belitung, Ansori mengatakan, Rapat harus ditunda karena hasil dari Panitia Khusus (pansus) belum selesai, serta belum ada verifikasi hasil dengan Provinsi.

“Jadi karena jadwal (Paripurna) sudah ada, maka tetap kami laksanakan,” kata Ansori kepada awak media usai paripurna.

Untuk itu, Ansori meminta agar menggelar Bamus, untuk menyusun kembali jadwal kegiatan Pansus terhadap Raperda perubahan tersebut.

Raperda tersebut menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2020 tentang pedoman pengelolaan barang milik negara/barang milik daerah, dan juga perubahan atas 23 pasal pada Perda Nomor 2 tahun 2017, terdiri dari 22 pasal diubah dan satu pasal dihapus.

Perubahan yang mendasar, diantaranya mengenai waktu penyetoran uang sewa bisa dilakukan sebelum penandatanganan perjanjian sewa.

Kemudian jangka waktu pinjam pakai barang milik daerah paling lama lima tahun dan bisa diperpanjang. Berikutnya yaitu pengaturan mekanisme tukar menukar barang milik daerah, serta penambahan kepentingan desa sebagai salah satu pertimbangan hibah barang milik daerah.

IKLANPUASA2025-14DESAPADANGKANDIS1
IKLANPUASA2025-15DESAKEMBIRI
IKLANPUASA2025-19DESABADAU
IKLANPUASA2025-16DESASIMPANGRUSA
IKLANPUASA2025-17DESAAIRBATUBUDING
previous arrow
next arrow
Shadow

“Di Raperda yang baru, juga menghapus pasal tentang penjelasan penyertaan modal menjadi mengikuti kepada peraturan perundang-undangan dibidang pemerintahan daerah dan pengelolaan barang milik daerah, “bebernya. (Arya)

IKLANPUASA2025-06DESAGUNUNGRITING
IKLANPUASA2025-07DESATANJUNGRUSA
IKLANPUASA2025-09DESAPERAWAS
IKLANPUASA2025-11DESAPERPAT
IKLANPUASA2025-13DESAMENTIGI
previous arrow
next arrow
Shadow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *