Loka POM Intensifikasi Produk di Beberapa Mini Market dan Toko Kelontong

oleh -

Belitung, belitongbetuah.com – Loka Pengawas Obat dan Makanan (Loka POM) Belitung melakukan intensifikasi pengawasan pangan di beberapa mini market dan toko kelontong jelang Hari Raya Natal 2022 dan Tahun Baru 2023, Senin (19/12/2022).

Pengawas Farmasi dan Makanan Loka POM Belitung,  Juliardi mengatakan, intensifikasi dilakukan sebagai upaya mengantisipasi potensi bahaya produk pangan yang tidak memenuhi ketentuan dan cenderung meningkat pada hari – hari besar.

“Kita fokusnya ini mengecek produk-produk tanpa izin edar, (kemasan) rusak dan kadaluarsa,” kata Juliardi kepada BB disalah satu mini market, kawasan Tanjung pandan.

Sebutnya, selama melakukan pengawasan sejak 3 minggu lalu, banyak ditemukan produk tanpa izin edar, rusak dan kadaluarsa. Namun untuk hasilnya belum dilakukan perhitungan. Nanti akan di jelaskan pada saat konferensi pers.

“Paling banyak ditemukan itu sudah kadaluarsa, berarti itu dari pelaku usaha sendiri yang masih belum memeriksa secara berkala terkait produk-produk yang dijual,” ujarnya.

Untuk produk tanpa izin edar dan kadaluarsa akan dimusnakan. Dilakukan oleh pelaku usaha, agen atau distributor yang disaksikan oleh Loka POM.

Sementara untuk produk yang rusak ujar Juliardi, diminta segera untuk di retur. Terkait tindak lanjut kepada pemilik usaha, paling dilakukan pembinaan, agar produk yang dijual bisa dilakukan pengecekan secara berkala oleh pelaku usaha, agen atau distributor.

Kepada BB, Juliardi menghimbau agar penjual, agen atau distributor harus lebih sering mengecek produk yang dijual. Soalnya, menjaga keselamatan masyarakat yang membeli atau mengkonsumsinya nanti.

“Kita fokuskan ke produk, kemudian kita lakukan pembinaan untuk memberitahukan kalau ke depanya, harus sering dilakukan pengecekan berkala terhadap produk-produk,” terangnya lagi.

Selain itu, kebersihan hygiene sanitasi dari sarananya sendiri, menjadi perhatian Loka POM, “ Kita juga kasih tahu untuk kelanjutannya, seperti apa hygiene sanitasi yang baik untuk distribusinya,” ujar Juliardi.

Terhadap produk UMKM masyarakat yang menitipkan produknya dan belum memiliki izin edar, dihimbau minimal harus memiliki IRTP (Industri Rumah Tangga Pangan) oleh Dinas terkait.

“Makanya ketika pengecekan ke lapangan, selalu berkolaborasi lintas sektor, bersama Dinas Kesehatan dan Dinas Perdagangan, agar produk yang beredar itu aman untuk dikonsumsi masyarakat, “tuturnya, seraya menyebutkan di Pulau Belitong, produk UMKM yang sudah memiliki izin edar dari Loka POM sebanyak 36 produk. (Arya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *