Belitung Timur, belitongbetuah.com – Kabupaten Belitung Timur peroleh nilai 94,95 persen se – Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam mengimplementasikan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) tahun 2022.
Atas torehan itu, Pemda Beltim mendapatkan penghargaan sebagai “Kabupaten Informatif Tahun 2022”. Penghargaan itu ditetapkan oleh Komisi Informasi Provinsi Babel pada Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik Kategori Pemkab/Kota se-Provinsi Kepulauan Babel, Rabu (15/12/2022).
Bupati Belitung Timur, Burhanudin (Aan) mengatakan, penghargaan dan capaian yang telah diperoleh merupakan pemicu untuk seluruh ASN Pemkab Beltim agar bekerja lebih transparan dan lebih fleksibel dalam melaksanakan pelayanan publik kepada masyarakat.
Tak hanya itu, Aan juga menyarankan agar Diskominfo dan seluruh OPD bisa meningkatkan kinerjanya. Menurutnya, dengan sarana teknologi yang berkembang saat ini ASN bisa memanfaatkan peluang dan tantangan yang ada sehingga kinerja pemerintah bisa diterima dan diserap oleh masyarakat.
Hal itu dilakukan agar digitalisasi penyelenggaraan pemerintah untuk keterbukaan informasi publik bisa diterima dengan baik untuk masyarakat di Belitung Timur, sehingga Pemerintah bisa mendapatkan respon balik dari masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Bayu Priyambodo mengatakan, Ini merupakan lompatan besar tahun ini, dimana monev sebelumnya tahun 2019 yang dilaksanakan kita masih di kategori “Menuju Informatif” dan sekarang kita naik kelas menjadi Kabupaten Informatif,” di tahun 2022.
Ia menjelaskan, predikat dengan peringkat tertinggi tersebut diperoleh dari hasil visitasi/monitoring dan evaluasi KID Babel yang menggunakan 6 indikator Keterbukaan Informasi yakni sarana dan prasarana, kualitas informasi, jenis informasi, komitmen organisasi, inovasi dan strategi, serta digitalisasi.
Bayu yang juga sebagai Ketua Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) itu mengatakan, pencapaian itu diraih, sebenarnya tidak terlepas dari hasil kerjasama antara PPID Utama dan PPID Pembantu seluruh Perangkat Daerah di Pemkab Beltim.
Atas apa yang telah di raih, pastinya tidak boleh berpuas diri dengan predikat tertinggi ini. Untuk indikator yang nilainya agak kurang, akan lebih ditingkatkan dan yang sudah baik diimplementasikan lebih nyata sehingga ke depan akan lebih baik lagi capaiannya.
Sebagai salah satu wujud pelaksanaan keterbukaan informasi publik, seluruh website Perangkat Daerah Pemkab Beltim sudah tersedia portal PPID yang terintegrasi dengan Lawang Beltim.
“Ini artinya semua pelayanan di Pemerintah Kabupaten Belitung Timur ini tidak ada yang dirahasiakan. Masyarakat bisa tahu dan ini bisa diperoleh secara online, jadi tidak ada data-data terkait pembangunan yang dirahasiakan,” ungkapnya.
Keterbukaan informasi tidak hanya di tingkat Kabupaten saja. Namun dalam rangka mengoptimalkan dan percepatan keterbukaan informasi publik, PPID diharapkan sampai ke tingkat desa sesuai dengan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Ke depan PPID-nya akan kita turunkan sampai ke level Pemerintahan Desa, dan kita akan dampingi untuk desa mana yang akan menjadi pilot project untuk kita kembangkan dan bisa menjadi perwakilan Desa dari Belitung Timur untuk mengikuti penganugerahan PPID Desa,” sebut Bayu. (Arya)
(Sumber: Diskominfo Beltim)