Serapan Dana Desa Tahun 2022, Program Ketahanan Pangan dan Hewani Sebesar 87,49 Persen

oleh -
IKLANADHA2025-03DIREKTURRSUDMarsidiJudono
IKLANADHA2025-02YAYANDINASPENDIDIKANKABUPATENBELITUNG
IKLANADHA2025-01ADIZAHRIADIDINASPENDIDIKANPROVBABEL
IKLANADHA2025-04PDAMTIRTABATUMENTAS
IKLANADHA2025-05PUSKESMASTANJUNGPANDAN
previous arrow
next arrow
Shadow

Belitung, belitongbetuah.comSerapan Dana Desa untuk Program Ketahanan Pangan dan Hewani, tahun 2022 di Kabupaten Belitung sebesar 87,49 persen. Realisasi anggaranya Rp 7,481,164,586 dari total anggaran Rp 8.550,418,447, sisanya Rp 1,069,253,861

IKLANADHA2025-12DESABULUHTUMBANG
IKLANADHA2025-14DESAAIRMERBAU
IKLANADHA2025-15SD24TANJUNGPANDAN
IKLANADHA2025-13DESASUMEDANG
IKLANADHA2025-11DESAAIKPELEMPANGJAYA
previous arrow
next arrow
Shadow

Hal itu disampaikan Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, DPPKBPMD Kabupaten Belitung, Antonio Apriza, biasa disapa Anton. Lanjutnya, sementara terdapat 3 (tiga) Desa di Kabupaten Belitung dengan penyerapan realisasi tertinggi, mencapai 100% yakni Desa Gunung Riting, Desa Membalong dan Desa Padang Kandis.

Sesuai regulasinya, sambung Anton, sektor Ketahanan Pangan dan Hewani di desa, baru berjalan pada tahun 2022. Kebanyakan desa memanfaatkan sektor tersebut serta potensi lain, yang ada di masing-masing desa guna mensejahterakan warganya.

Terkait hal tersebut, ia menambahkan, “Bila, rata-rata kelompoknya sudah ada dari dulu. Kelompok yang lah ada di masyarakat ini sekarang diberikan bantuan lewat ketahanan pangan, kayak kelompok tani diberi bantuan bibit, traktor. Hasilnya nanti bisa dikerjasamakan dengan desa,” ujar Anton kepada BB, Jumat (20/01/2023)

Dijelaskan oleh Anton, sebenarnya peningkatan sektor ketahanan pangan dan hewani, sudah lama dilakukan dengan memanfaatkan dana desa. Namun belum masuk dalam prioritas penggunaan dana desa.

“Tapi di tahun 2022, itu tercantum dalam prioritas penggunaan dana desa berdasarkan PMK nomor 190 tahun 2021 dan Permendes nomor 7 tahun 2021,” sebut Anton seraya mengatakan sesuai aturan setiap desa wajib menganggarkan 20 persen dari dana desa.

Terangnya, kebanyakan desa dalam melaksanakan sektor tersebut, dengan memanfaatkan aset desa, seperti tanah kas desa.

Kemudian, pemberdayaan masyarakat desa melalui kelompok tani dan nelayan, peningkatan SDM-nya dengan diadakan pelatihan, serta pemberian bantuan kepada mereka. (Arya)

IKLANADHA2025-08DESACERUCUK
IKLANADHA2025-06LURAHKAMPONGDAMAI
IKLANADHA2025-07DESAPADANGKANDIS
IKLANADHA2025-10DESAPERAWAS
IKLANADHA2025-09DESAIBUL
previous arrow
next arrow
Shadow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *