Belitung, belitongbetuah.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung laksanakan Uji Publik mengenai 2 (dua) Rancangan Daerah Pemilihan (Dapil) DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Jumat (20/1/2023).
Ketua KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Davitri mengatakan, 2 rancangan tersebut mengenai pergeseran alokasi kursi DPRD Provinsi Dapil Bangka Barat dan pemisahan Dapil antara Belitung dan Belitung Timur.
Ia menjelaskan, alokasi kursi Dapil Bangka Barat bergeser dari 7 menjadi 6 kursi, bergeser ke Dapil Belitung dan Beltim yang sebelumnya dari 9 menjadi 10 kursi pada Pemilu 2024.
Terangnya, untuk pemisahan Dapil Belitung dan Beltim didasari adanya audensi dari komisi I DPRD Kabupaten Beltim sebanyak 2 kali ke KPU Provinsi. Mereka menyarankan ingin melakukan pemisahan Dapil DPRD Provinsi.
‘’Kita rancanglah itu, 6 kursi di Kabupaten Belitung, 4 kursi di Belitung Timur. Kalau melihat Undang-undang Nomor 7 tahun 2017, ini -kan memenuhi syarat, karena setiap Dapil itu minimal 3 kursi, maksimal 12 Kursi,,’’ kata Davitri.
Lanjutnya, hasil uji publik ini nanti, akan disampaikan kepada KPU RI. Jadi mana yang dipilih, mana yang diinginkan oleh masyarakat. Dalam hal ini, KPU Provinsi memberikan komprehensif karena 5 Januari lalu, ia sudah mempresentasikan hal tersebut kepada KPU RI. Hasilnya diminta untuk melakukan uji publik lagi.
‘’Hari ini (Jumat 20/1) ada RDP (antara KPU RI bersama Komisi II DPR RI). Tapi hari ini aturannya belum ada RDP itu, walaupun sudah ada dokumen beredar tandatangan, kita tetap diminta oleh KPU RI melakukan uji publik hari ini,’’ terangnya.
Diharapkan, hasil uji publik bisa menjadi bahan oleh KPU RI untuk membuat PKPU terkait penetapan daerah pemilihan Provinsi. KPU Provinsi tetap pada posisi bekerja profesional dalam penetapan Dapil. Tidak ada intervensi dari pihak manapun, karena mengedepankan prinsip-prinsip penataan adapil sesuai 7 prinsip Penataan Dapil dan Alokasi Kursi pemilu 2024.
‘’Nanti akan dilakukan presentasi lagi oleh KPU Provinsi di KPU RI, nanti akan dibawa penyusunan PKPU dan di lakukan RDP dengan komisi II DPR RI. Hasilnya tanggal 9 Februari akan ditetapkan daerah pemilihan,’’ bebernya lagi.
Sementara itu ujar Davitri, untuk uji publik di Kabupaten/Kota sudah dilakukan sebanyak 2 kali di daerah masing-masing. Di Kabupaten/Kota terjadi penambahan alokasi kursi di DPRD Kabupaten/Kota yaitu Bangka Barat, Bangka Tengah dan Bangka Selatan, awalnya 25 kursi menjadi 30 kursi.
Namun yang menjadi sorotan sekarang, adanya pergeseran kursi Dapil Provinsi di Bangka Barat. Sementara pada level Kabupaten jumlah kursinya bertambah. Menurutnya, pergeseran jumlah kursi tersebut berdasarkan perhitungan pembagian terakhir. Kalau untuk satu Dapil, rangking masih banyak Belitung dan Beltim.
‘’Ketika dimasukan di aplikasi sistem informasi daerah pemilihan (Si Dapil), kami tidak bisa mengutak-aktik terkait jumlah kursi, karena ketika kita masukan jumlah penduduk berdasarkan DAK yang diberikan kepada KPU RI oleh pemerintah dan diturunkan kepada kami, itulah yang dimasukan. Ini lah kenapa di Bangka Barat ada pengurangan kursi, masuk ke Kabupaten Belitung dan Belitung Timur,” paparnya.
Tapi untuk yang provinsi kita sedang menunggu, jangan sampai ketika KPU RI meminta, “Kita tidak ada melakukan uji publik. Karena ada aspirasi, ini harus kita lakukan rancangan yang baru,” ujarnya.
“ Sebenarnya, inti pemisahan daerah pemilihan atau tidak pemisahan, sekali lagi bahwa prinsip-prinsip yang ingin kita kedepankan adalah memperhatikan kesetaraan nilai suara antar partai politik. Ini juga kita perhatikan jangan sampai nanti seolah-olah menguntungkan partai politik tertentu dan merugikan partai politik yang lain,” sebutnya. (Arya)