Belitung, belitongbetuah.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melakukan Uji Publik Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Provinsi Babel dalam Pemilu 2024, Jumat (20/1/2023), bertempat di Hotel BW Suite, Tanjungpandan.
Pada kesempatan itu, Divisi Teknis Penyelenggara KPU Provinsi Babel, Husin, memaparkan berdasarkan PKPU Nomor 3 tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggara Pemilihan Umum, saat ini kita memasuki pemantapan alokasi kursi dan penetapan Daerah Pemilihan (Dapil) yang telah dimulai dari tanggal 14 November 2022 hingga berakhir 9 Februari 2023.
Artinya, jelas Husin batas 9 Februari 2023 nanti, Dapil DPRD Kabupaten/kota, Provinsi atau mungkin DPR RI akan ditetapkan. Tahapan tersebut merupakan tanggung jawab KPU sebagai penyelenggara Pemilu.
Adapun dasar pelaksanaan, tetap mengacu pada pasal 188, 189 dan pasal 190 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur terkait kewenangan KPU dan tata cara penyusunan Dapil maupun alokasi kursi
Tahapan pernyataan Dapil dan alokasi kursi sudah dilakukan, diawali pada proses penambahan Dapil dan alokasi kursi untuk DPRD Kabupaten/Kota. “Untuk alokasi itu, sudah dilakukan oleh KPU Provinsi Babel, bahkan telah dipaparkan serta disampaikan kepada KPU RI. Ke depannya, KPU RI bersama Komisi II DPR RI akan melakukan penetapan,” terangnya.
Lebih lanjut, dikatakannya proses serapan Dapil dan alokasi kursi pada tingkat KPU Kabupaten/Kota berdasarkan PKPU Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi anggota DPRD Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilu, sama hal dengan yang akan dilakukan dalam penataan Dapil pada tingkat Provinsi.
“Tadi kita berpikir, kami sebagai KPU tidak ada wewenang dalam rangka pemilihan Dapil di beberapa Dapil alokasi kursi DPRD Provinsi ini,” kata Husin lagi.
Namun sambungnya, karena Republik Indonesia adalah negara hukum terdapat ada kekuatan dan kemauan masyarakat untuk menuntut atau menguji setiap produk hukum yang dikeluarkan oleh negara kita, sehingga tuntutan tersebut dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan No 80/PUU-XX/2022 yang menguji materi beberapa pasal dalam UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, terutama terkait tentang penambahan Dapil.
Khusus untuk DPR RI maupun DPRD Provinsi se- Indonesia, sudah ditetapkan dalam UU No 7 tahun 2017 pada lampiran 2 dan 3. Hal itu yang menjadi putusan MK untuk mengembalikannya.