Tanjungpandan, belitongbetuah.com — Anggota Komisi III DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Rudi Hartono kembali gelar Sosialisasi Perda nomor 2 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan, Sabtu (25/2/2023) bertempat di SW Resto.
Di hadapan masyarakat yang hadir dalam Sosialisasi Perda (Sosper) tersebut, Rudi Hartono (RH) yang mengatakan, kesehatan itu mahal, karena penyakit bisa menguras banyak uang untuk penanganannya di rumah sakit.
Sehingga melalui Perda ini, ia terangkan ada banyak pembahasan yang dijabarkan sehingga masyarakat bisa memahani tentang standar pelayanan kesehatan yang diberikan oleh Pemerintah kepada masyarakarnya.
“Jadi kita harus paham, bagaimana sih, apa sih yang dilayani oleh Pemerintah terhadap kesehatan. Seperti apa pelayanan di rumah sakit,” sebutnya.
RH merasa, masyarakat perlu memahami hal tersebut sebab kesehatan merupakan hal yang sangat penting, merupakan kebutuhan dasar bagi semua orang.
Karena itulah, ujar RH mengapa pelayanan kesehatan harus dipenuhi pemerintah. “ Jadi ini, kewajiban pemerintah sebagai bentuk memenuhi tanggung jawabnya kepada masyarakat. Disitu lah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melahirkan Perda nomor 2 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan,” bebernya.
Sementara itu, di tempat yang sama, Sub Koordinator Mutu Pelayanan Kesehatan Tradisional, Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Hotma P. Tambunan, sebagai salah seorang nara sumber, menuturkan tugas Pemerintah Provinsi menjalin terselenggaranya upaya kesehatan.
“Ada kewajiban Pemerintah kita dari Pusat, Provinsi maupun Kabupaten/Kota mengobati bapak/ibu, supaya sehat, terlepas kita orang kaya atau miskin,” tetangnya.
Ia menambahkan, dalam rangka menjamin terselenggaranya upaya kesehatan tersebut, Pemda telah mengalokasikan minimal 10 persen APBD pada bidang kesehatan.
Pemerintah Provinsi di dukung oleh DPRD yang telah melahirkan Perda ini, sangat peduli bagi pemenuhan kesehatan warganya, sehingga pemerintah menjamin preventif, promotif, kuratif, dan rehabilitatif.
“Promotif adalah peningkatan, preventif berarti pencegahan, kuratif berarti penyembuhan, sedangkan rehabilitatif mempunyai pemulihan. Jadi kami berpikir bagaimana membuat masyarakat sehat,” ungkapnya.
Namun, ketika masyarakat ada yang kecewa terhadap pelayanan di rumah sakit atau puskesmas, karena menggunakan BPJS yang sepertinya, dipandang sebelah mata tukas Hotma, maka silahkan mengajukan keberatan ke Dinas Kesehatan.
“Sering kita mendengar keluhan itu. Kalau ada laporan, kita akan tegur rumah sakitnya atau puskesmasnya,” tukasnya lagi.
Terlebih lagi, bantuan yang diberikan Pemerintah Provinsi bukan hanya untuk membayar iuran kepesertaan BPJS, tapi juga membiayai pengobatan bagi masyarakat Bangka Belitung yang belum menjadi peserta BPJS.
“Kebetulan di Kabupaten Belitung sudah berhasil, seluruh masyarakatnya ditanggung,” pungkas Hotma. (Arya)