Kepala DLH Sesalkan, Limbah Ikan Dibuang ke Laut

oleh -
IKLANPUASA2025-01ADIZAHRIADIDINASPENDIDIKANPROVBABEL
IKLANPUASA2025-02DRRATIHRSUDMARSIDI
IKLANPUASA2025-03DESACERUCUK
IKLANPUASA2025-04DESAAIKPELEMPANGJAYA
IKLANPUASA2025-05DESASUNGAISAMAK
previous arrow
next arrow
Shadow

Tanjungpandan, belitongbetuah.com Laut di sekitar area Pelabuhan Nusantara dan Pasar Tanjungpandan mulai tercemar akibat pembuangan limbah ikan. Limbah ikan tersebut dibuang ke laut.

IKLANPUASA2025-08DESAAIRSERUK
IKLANPUASA2025-10DESATANJONGTINGGI
IKLANPUASA2025-12DESAJURUSEBERANG
IKLANPUASA2025-18DESAIBUL
IKLANPUASA2025-20DESALASSAR
previous arrow
next arrow
Shadow

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Belitung, Yasa menyebutkan selama ini keberadaan gudang ikan dan pasar ikan tidak memiliki IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah), sehingga limbahnya dibuang ke laut.

“Itu yang menjadi permasalahan, sebagian diangkut ke mobil. Itu juga menyebabkan bau. Dampaknya ketika dibuang ke laut terus menerus, timbul pencemaran,” kata Yasa kepada BB, Selasa (7/2/2023) saat dimintai keterangan mengenai pernyataan Bupati Belitung dalam sidang Paripurna, Senin (6/2/2023) tentang limbah ikan di pasar yang dibuang ke laut.

“Makanya laut seputaran pasar ikan, dan Pelabuhan Nusantara sudah mulai terjadi pencemaran. Akibatnya sekarang, ikan agak susah, udang juga iya, ketam (Kepiting) juga iya, karena sudah tercemar. Boro-boro binatang, kita juga gak tahan,” tukasnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, dulu sebelum gudang dibangun pasti mempunyai izin. Dalam izin itu ada syarat-syarat yang harus dipenuhi, tinggal melihat itu sebenarnya.

“Kalau ada izinnya, sesuai dak, kalau tidak ada izin, otomatis harusnya stop,” tandas Yasa lagi.

Lanjutnya, walau mereka sudah memiliki izin dokumen lingkungan pembangunan gudang, tapi pelaksanaannya tidak sesuai maka secara otomatis akan dicabut.

IKLANPUASA2025-14DESAPADANGKANDIS1
IKLANPUASA2025-15DESAKEMBIRI
IKLANPUASA2025-19DESABADAU
IKLANPUASA2025-16DESASIMPANGRUSA
IKLANPUASA2025-17DESAAIRBATUBUDING
previous arrow
next arrow
Shadow

Izin tersebut ujar Yasa harus memenuhi seperti bagaimana cara pengangkutannya, kalau tidak item-item yang dipenuhi, harus ditinjau ulang dan dievaluasi.

“Di PPN itu sudah beberapa kali kita mediasi. Kemaren mau buat IPAL. Jawabannya mereka akan menganggarkan. Kita tidak tahu kesannya apakah sudah menganggarkan atau sudah terealisasi, gimananya, kita gak tahu,” ujarnya.

Terkait pembuatan IPAL jelas Yasa, harus melibatkan DLH, karena berkenaan dengan kondisi lingkungan. Pasalnya, limbah ikan sendiri menjadi permasalahan, begitu juga dengan pembangunan pasar.

Ia menambahkan, pembangunannya itu harus sesuai dengan aturan, ” Di situ ada Dinas Lingkungan Hidup-nya, PUPR, Kesehatan, di situ ada bagian dinas perdagangannya, jadi ada 4 OPD yang terlibat. Kami keterkaitan dengan dokumen lingkungan, salah satunya ada IPAL, tapi selama ini, aku tanya tidak ada,” beber Yasa.

Jadi menurutnya, belum ada kesadaran dari masing-masing yang punya lapak. “Seperti bekas ayam, dimasukkin plastik dibuang ke sungai, itu kan berapa kali kerja bakti kami. Harusnya mereka lebih disiplin, ini kan bekas perut ayam, perut ikan, di buang gitu saja,” katanya. (Arya)

IKLANPUASA2025-06DESAGUNUNGRITING
IKLANPUASA2025-07DESATANJUNGRUSA
IKLANPUASA2025-09DESAPERAWAS
IKLANPUASA2025-11DESAPERPAT
IKLANPUASA2025-13DESAMENTIGI
previous arrow
next arrow
Shadow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *