Tanjungpandan, belitongbetuah.com – Laut di sekitar area Pelabuhan Nusantara dan Pasar Tanjungpandan mulai tercemar akibat pembuangan limbah ikan. Limbah ikan tersebut dibuang ke laut.
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Belitung, Yasa menyebutkan selama ini keberadaan gudang ikan dan pasar ikan tidak memiliki IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah), sehingga limbahnya dibuang ke laut.
“Itu yang menjadi permasalahan, sebagian diangkut ke mobil. Itu juga menyebabkan bau. Dampaknya ketika dibuang ke laut terus menerus, timbul pencemaran,” kata Yasa kepada BB, Selasa (7/2/2023) saat dimintai keterangan mengenai pernyataan Bupati Belitung dalam sidang Paripurna, Senin (6/2/2023) tentang limbah ikan di pasar yang dibuang ke laut.
“Makanya laut seputaran pasar ikan, dan Pelabuhan Nusantara sudah mulai terjadi pencemaran. Akibatnya sekarang, ikan agak susah, udang juga iya, ketam (Kepiting) juga iya, karena sudah tercemar. Boro-boro binatang, kita juga gak tahan,” tukasnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, dulu sebelum gudang dibangun pasti mempunyai izin. Dalam izin itu ada syarat-syarat yang harus dipenuhi, tinggal melihat itu sebenarnya.
“Kalau ada izinnya, sesuai dak, kalau tidak ada izin, otomatis harusnya stop,” tandas Yasa lagi.
Lanjutnya, walau mereka sudah memiliki izin dokumen lingkungan pembangunan gudang, tapi pelaksanaannya tidak sesuai maka secara otomatis akan dicabut.
Izin tersebut ujar Yasa harus memenuhi seperti bagaimana cara pengangkutannya, kalau tidak item-item yang dipenuhi, harus ditinjau ulang dan dievaluasi.
“Di PPN itu sudah beberapa kali kita mediasi. Kemaren mau buat IPAL. Jawabannya mereka akan menganggarkan. Kita tidak tahu kesannya apakah sudah menganggarkan atau sudah terealisasi, gimananya, kita gak tahu,” ujarnya.
Terkait pembuatan IPAL jelas Yasa, harus melibatkan DLH, karena berkenaan dengan kondisi lingkungan. Pasalnya, limbah ikan sendiri menjadi permasalahan, begitu juga dengan pembangunan pasar.
Ia menambahkan, pembangunannya itu harus sesuai dengan aturan, ” Di situ ada Dinas Lingkungan Hidup-nya, PUPR, Kesehatan, di situ ada bagian dinas perdagangannya, jadi ada 4 OPD yang terlibat. Kami keterkaitan dengan dokumen lingkungan, salah satunya ada IPAL, tapi selama ini, aku tanya tidak ada,” beber Yasa.
Jadi menurutnya, belum ada kesadaran dari masing-masing yang punya lapak. “Seperti bekas ayam, dimasukkin plastik dibuang ke sungai, itu kan berapa kali kerja bakti kami. Harusnya mereka lebih disiplin, ini kan bekas perut ayam, perut ikan, di buang gitu saja,” katanya. (Arya)