40 Barang Bukti Dimusnakan, Apa Saja

oleh -

Tanjungpandan, belitongbetuah.comKejaksaan Negeri Belitung musnahkan 40 barang bukti perkara tindak pidana umum yang sudah berkekuatan hukum tetap periode Agustus 2022 sampai Januari 2023.

Sebanyak 40 barang bukti yang sudah dimusnahkan, terdiri dari tindak perkara pidana narkotika, tindak pidana kesehatan, tindak pidana umum biasa dan tindak pidana pertambangan.

“Berdasarkan data seperti yang teman-teman dengarkan tadik, untuk pil saja hampir 5.000 butir, belum lagi sabu dan lainnya, ada banyak perkara narkotika,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Belitung, Lila Nasution kepada awak media, Rabu (8/3/2023).

Lila mengatakan, pemberantasan narkotika merupakan program pemerintah yang harus didukung, karena sepertinya tidak berhenti.

“Bukan berhenti malah semangkin tinggi. Inilah yang memang harus kita carikan solusinya,” ujar Lila.

Jadi, “Kita mulai dari diri kita pribadi untuk menjauhi itu, kemudian skupnya bertambah kepada keluarga kita, baru kepada masyarakat,” imbuhnya lagi.

Untuk itu, Ia meminta dukungan pers, ikut serta memberantasnya. Tanggung jawab ini bukan hanya di Kepala Daerah, APH (Aparat Penegak Hukum), tapi juga di masyarakat umum, termasuk media.

“Saya baru minggu ke tiga bertugas sebagai Kajari Belitung, tentunya saya masih harus banyak mendalami, melihat, mempelajari, nanti mungkin ke depan sudah kita sudah tahu perkembangan,” katanya.

Disampaikan Lila, adapun 40 barang bukti yang dimusnahkan, terdiri dari :

Perkara tindak pidana narkotika sebanyak 18 perkara dengan barang bukti, jenis sabu sebanyak 614,9397 gram dan narkotika sintetis sebanyak 459,2508 gram, serta barang bukti tindak narkotika lainnya seperti handphone, pipa kaca/pirex, korek api gas, plastik klip bening dan lain- lain.

Perkara tindak pidana kesehatan sebanyak 2 perkara dengan bukti berupa obat merek Trihexyphenidyl 15 butir dan Tramadol sebanyak 4.936 butir.

Perkara Tindak Pidana Umum biasa sebanyak 18 perkara terdiri dari tindak pidana Pembunuhan sebanyak 1 perkara, Pencurian 5 perkara, Penganiayaan 8 perkara, Perjudian 2 perkara, Penimbunan BBM subsidi 1 perkara, serta Perlindungan anak 1 perkara dengan barang bukti berupa senjata tajam, handphone, pakaian dan lain- lain.

Perkara tindak pidana pertambangan, ada 2 perkara dengan barang bukti berupa alat-alat tambang terdiri dari sakan, drum, karpet, mata rajuk, pipa spiral dan lain- lain.

Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan cara diblender, dipotong, dan dibakar. (Arya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *