PT. Industri Mineral Belitung, Bakal Bangun Pabrik Pengolahan Pasir Kuarsa di Desa Bantan

oleh -

Belitung, belitongbetuah.comPT Industri Mineral Belitung bakal membangun pabrik pengolahan pasir kuarsa di Desa Bantan, Kecamatan Membalong, seluas 99 hektar.

IKLANSELAMATPELANTIKANDPRDBELITUNG-09DESAAIKRAYAK
IKLANSELAMATPELANTIKANDPRDBELITUNG-10DESAAIRMERBAU
IKLANSELAMATPELANTIKANDPRDBELITUNG-11DESAPERAWAS
IKLANSELAMATPELANTIKANDPRDBELITUNG-12DESAKACANGBUTOR
IKLANSELAMATPELANTIKANDPRDBELITUNG-28DESATANJUNGRUSA
IKLANSELAMATPELANTIKANDPRDBELITUNG-16DESAAIKPELEMPANGJAYA
previous arrow
next arrow
Shadow

Sekertaris Daerah Kabupaten Belitung, Hendra Caya mengatakan terkait rencana tersebut, tengah dilakukan proses perizinan lahan. Dari luas 99 hektar yang direncanakan, 95 hektar untuk lokasi penambangan dan 4 hektar untuk pembangunan pabrik.

Selasa, (28/3/2023), Pemerintah Daerah Kabupaten Belitung melakukan rapat pembahasan forum penataan ruang daerah Kab. Belitung sehubungan dengan kegiatan rencana Pertambangan Pasir Kuarsa.

Dalam rapat juga dibahas mengenai perolehan izin eksploitasi dari Provinsi, pasalnya izin eksplorasi sudah keluar dari pusat.

“Mereka (izin) eksplorasi sudah keluar. Intinya gak ada masalah, jadi itu bisa untuk mereka mengajukan ke provinsi untuk eksploitasi,” terang Hendra, usai rapat di ruang kerjanya.

Selain itu dibahas juga tentang lahan, tata ruang, hutan, sosial budaya dan masyarakat sekitarnya. Hendra menyebutkan, hasilnya mereka mendukung.

  • BACA JUGA : Geopark Belitong Akan Dilakukan Revalidasi
  • BACA JUGA : Buka Peluang Investasi Rumah Potong Unggas

“Setelah kita lihat dari berbagi aspek teknis, lahan tidak ada masalah, sehingga kita perlu memberikan rekomendasi untuk proses perizinannya, “ujarnya.

IKLANSELAMATPELANTIKANDPRDBELITUNG-18PADANGKANDIS
IKLANSELAMATPELANTIKANDPRDBELITUNG-26DESAKEMBIRI
IKLANSELAMATPELANTIKANDPRDBELITUNG-23DESASIJUK
IKLANSELAMATPELANTIKANDPRDBELITUNG-24DESAAIRSAGA
previous arrow
next arrow
Shadow

Hanya saja, kalau luasan lahan yang telah direncanakan tersebut ada yang terkena lahan masyarakat, itu kata Hendra, tidak jadi masalah, sebab akan diganti rugi.

Lebih lanjut ia sampaikan, pasir kuarsa yang ditambang, akan diekspor dalam bentuk setengah jadi. “Ada aturan dari Pusat, tidak boleh bentuk material saja, tapi minimal bentuk setengah jadi dan bahkan harus sudah 90 persen kalau timah itu,” bebernya.

Dengan adanya kegiatan pertambangan pasir Kuarsa di Desa Bantan, Hendra menilai dapat menopang sektor perekonomian Belitung melalui lapangan pekerjaan untuk masyarakat sekitar serta menambah PAD Kebupaten Belitung. (Arya)


Yuk, ikutin terus perkembangan informasi seputaran Belitong melalui media online belitongbetuah.com atau cukup meng-klik link Fanpage Facebook -nya Belitong Betuah yang selalu menyajikan berita terlengkap seputaran Belitong yang kami update…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *