Belitung, belitogbetuah.com— Senin (3/4/23) Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kab. Belitung, Rudi Hartono (RH) beserta para pengurus partai, menyerahkan Surat Permohonan Perlindungan Hukum dan Keadilan kepada Ketua Mahkamah Agung (MA) RI. Permohonan disampaikan melalui Pengadilan Negeri Tanjungpandan.
Rudi beserta rombongan datang sekitar pukul 11.30 wib, diterima Humas Pengadilan Negeri Tanjungpandan Imam Mualimin. Dalam penjelasannya, Rudi mengatakan kedatangan mereka untuk menyerahkan Surat Permohonan Perlindungan Hukum dan Keadilan kepada Ketua Mahkamah Agung, melalui PN Tanjungpandan.
Hal tersebut terkait adanya Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan kubu Moeldoko pada tanggal 3 Maret 2023. Dikatakan Rudi, gugatan yang diajukan pada intinya sama, dengan 16 poin yang pernah mereka lakukan,’’ Cuma yang digugat ini, ada 4 poin. Tapi isinya sama, dengan yang ada di 16 poin tadi. Kemarin sudah clear,’’ terangnya.
Hanya saja kata Rudi lagi, faktanya 4 novum yang diajukan tersebut adalah bukti lama yang sudah dijadikan bukti pada persidangan sebelumnya di PTUN Jakarta dengan nomor perkara No.150/G/2021/PTUN.JKT, dan diputus tanggal 23 November 2021 lalu.
Lebih lanjut ia katakan, bila kedatangan mereka, menegaskan bahwasannya DPC Demokrat Kab. Belitung, bersama dengan DPC-DPC di Seluruh Indonesia menolak permohonan PK yang diajukan KSP Moeldoko. Jadi sebagai bentuk loyalitas dukungan,’’ Kami hadir, kami resmi, kami legal,’’ tandas Rudi.
Tak hanya itu saja, Rudi juga menghimbau kepada para pengurus Partai Demokrat Belitung, para kader dan simpatisannya, senantiasa menjaga soliditas, militansi dan loyalitas. Sebab, ia menilai, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut aspek hukum semata, namun ada aspek-aspek lainnya.
‘’ Ini dilakukan. Pada 2 Maret, Demokrat menyatakan dukungan kepada Anies Baswedan sebagai Calon Presiden, tanggal 3 nya, PK diajukan,’’ ujar RH, seraya meminta awak media, untuk lebih jelasnya agar melihat pidato AHY selaku Ketum Demokrat. (Yusnani)