Ditreskrimsus Polda Babel, Amankan 2 Orang Tersangka Kasus BBM Subsidi di Beltim

oleh -


Belitung Timur, belitongbetuah.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bangka Belitung berhasil mengamankan 2 orang tersangka dalam Perkara Penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga BBM bersubsidi di Kabupaten Belitung Timur, pada Kamis (13/4/23).

Dalam perkara ini, tersangka yang berhasil diamankan yakni berinisial Ma dan No alias Nandi, “Kedua tersangka saat ini sudah diamankan di Rutan Polres Belitung,” ujar Kabid Humas Polda Bangka Belitung AKBP Jojo Sutarjo melalui siaran persnya, Minggu (16/4/23) malam.

Jojo mengatakan pengungkapan kasus tersebut, bermula dari informasi masyarakat yang diterima Tim Ditreskrimsus Polda Babel terkait adanya aktivitas pengeritan BBM Bersubsidi di salah satu SPBU di wilayah Manggar.

Atas informasi masyarakat ini, Jojo menerangkan Tim langsung bergerak dan melakukan Penyelidikan disalah satu SPBU tersebut.

“Setelah dilakukan penyelidikan, Tim menemukan serta mengamankan kendaraan yg diduga melakukan pengeritan dengan menggunakan mobil Isuzu Panter,” katanya.

Selain mengamankan satu unit Mobil, Tim Ditreskrimsus juga melakukan penyitaan barang bukti lain yaitu 3 drum dan 14 jerigen berisi BBM jenis solar yang disubsidi pemerintah dengan total keseluruhan 800 Liter, 2 unit Handphone, 1 unit perangkat DVR merk Dahua, 1 buah Adaptor, 1 Mouse Usb merk M-TECH dan 1 unit mesin Nozzle Nomor 2 merk Gilbarco untuk pengisian BBM jenis solar di SPBU tersebut.

“Saat ini juga telah dilakukan penyegelan terhadap Dispenser BBM Bio Solar di SPBU yang berada di Kecamatan Manggar Kabupaten Belitung Timur tersebut,” ujar Jojo.

Sementara itu, terkait perannya, sebut Jojo kedua tersangka memiliki peran berbeda.

Tersangka M diketahui merupakan orang yang melakukan menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga BBM yang disubsidi Pemerintah. Untuk tersangka N alias Nandi, merupakan orang yang ikut serta melakukan Niaga Bahan Bakar Minyak yang di subsidi pemerintah di SPBU di wilayah Manggar Kabupaten Beltim dengan cara melakukan penjualan di atas harga HET.

“Jadi atas dasar inilah, pada saat dilakukan gelar perkara, keduanya ditetapkan sebagai tersangka perkara penyalahgunaan BBM Bersubsidi,” pungkas Jojo. (Arya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *