KPU Belitung Buka Pendaftaran Caleg Pemilu 2024, Mulai Tanggal 1 Mei 2023

oleh -
BDSNoV2024_iklan

Belitung, belitongbetuah.com – Pendaftaran bakal calon legislatif akan dibuka mulai 1 – 13 Mei 2023 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Komisioner KPU Kabupaten Belitung, Divisi Teknis Penyelenggara, Rezeki Aris Munazar mengatakan, KPU telah menjadwalkan pendaftaran kepada 18 partai politik peserta Pemilu pada tanggal tersebut, dibuka dari pukul 08.00 wib sampai 16.00 wib.

Selanjutnya ujar Aris khusus batas akhir pendaftaran tanggal 14 Mei, dimulai pukul 08.00 wib sampai dengan pukul 23.59 wib.

“Itu khusus Kabupaten/Kota. Kalau Provinsi, bakal calon legislatif menyampaikan di Provinsi, begitu juga DPR RI, penyampaiannya di KPU RI terkait proses pendaftaran calon tersebut,” kata Aris, Rabu (26/4/2023).

Ia menjelaskan, persyaratan menjadi calon legislatif, salah satunya harus membuat surat keterangan sehat jasmani dan rohani di rumah sakit umum, memiliki surat keterangan catatan dari Pengadilan bahwa yang bersangkutan tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

“Dalam surat pengadilan ini lah harus ada SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian). SKCK pembuatannya di Kepolisian setempat. Proses (pembuatan) SKCK aturannya nanti ada di Kepolisian,” terangnya

Namun bakal calon legislatif Provinsi pembuatan SKCK -nya, harus di Kepolisian Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

“Kalau di KPU, kami tahu -nya surat dari Pengadilan, kalau surat pengadilannya jelas ada dia (Bacaleg). Dia masuk dalam salah satu syarat bakal calon legislatif,” bebernya lagi.

Hanya saja, “ Kalau misalnya, bakal calon legislatif Provinsi pembuatannya di Polda, ya itu memang uda aturannya di Kepolisian. Kami tidak bisa masuk ranah tersebut,” tukas Aris.

Lebihnya, terlebih di Provinsi Babel terdapat 2 Pulau. Artinya dari Pulau Belitung ke Bangka harus melintas udara atau transportasi laut yang mungkin disitu menjadi hambatan bagi para bakal calon legislatif Provinsi untuk mengurus SKCK sampai ke Polda.

“Hal ini berbeda dengan Provinsi lain yang mungkin wilahnya satu daratan sehingga proses pembuatannya lebih mudah,” ujarnya.

Aris menyebutkan, rencananya mereka pada Kamis (27/4/2023) akan mengunjungi lembaga- lembaga untuk berkonsultasi terkait proses persyaratan bakal calon tersebut termasuk ke Polres setempat, Rumah Sakit, Pengadilan, Kejaksaan, Lembaga Pemasyarakatan. (Arya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *