Tanjungpandan, Belitongbetuah.com – PT Puncak Jaya Lestari dilaporkan oleh karyawannya, Tjin Tjun atau Atung ke Dinas Koperasi UKM Perdagangan dan Tenaga Kerja Kabupaten Belitung, Kamis (27/4/2023).
Atung adalah salah seorang karyawan di sana. Ia melaporkan perkara tersebut, lantaran perusahaan tempatnya bekerja telah melakukan mutasi dan pemotongan gaji. Tentu saja, kata Atung dirinya tak terima dengan keputusan sepihak dari perusahaan, hingga ia melaporkannya.
Atung mengaku pelaporan yang menimpa dirinya ke Dinas Koperasi UKM Perdagangan dan Tenaga Kerja Kabupaten Belitung bukan kali pertama dilakukan. Sebutnya, klarifikasi penyelesaian perselisihan hubungan industrial pertama dilaporkannya pada tanggal 12 April 2023 lalu, namun pihak perusahaan tidak hadir.
Pihak perusahaan baru hadir pada Kamis (28/4/23) setelah Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perdagangan dan Tenaga Kerja setelah dilakukan pemanggilan, dihadiri oleh Hendra selaku Regional Manager PT Puncak Jaya Lestari.
Dijelaskan Hendra penilaian mutasi dan gaji pekerja semuanya dari Jakarta, “ Sehingga harus ditanyakan dulu ke Jakarta,” katanya saat menghadiri acara klarifikasi tersebut.
Terkait masa kerja Atung yang dimulai sejak tahun 1998, ia menjelaskan bahwa yang bersangkutan telah mengundurkan diri pada tahun 2016 dan kembali bekerja pada tahun 2017.
Namun Atung membantah atas pernyataan Hendra. Ia dengan tegas mengatakan, dirinya tidak pernah mengajukan pengunduran diri maupun menerima surat PHK dari PT Puncak Jaya Lestari.
Hanya saya, ia akui pada tahun 2016, dirinya pernah minta istirahat kurang lebih 4 bulan. Tapi tidak pernah mengundurkan diri ataupun menerima surat pemutusan hubungan kerja. Bahkan dirinya kembali bekerja di sana, karena dipanggil lagi.
Ia juga menjelaskan, kalau, “Pimpinan Pusat melalui wa -nya ke adik saya, secara tegas mengatakan saya sudah kerja dengan dia, sudah mau 30 tahun,” ungkapnya.
Lebih lanjut Atung katakan, untuk mutasi dan pemotongan gaji yang dialaminya, berawal ketika perusahaan secara sepihak menuding dirinya melakukan penggelapan di PT Puncak Jaya Lestari terkait penjualan coca cola.
“Demi Tuhan Pak, saya tidak pernah lakukan penggelapan. Uang penjualan sudah disetorkan ke perusahaan dan ketika saya diminta membayar kekurangan setoran itupun sudah saya lakukan, bahkan jika dihitung pembayarannya sudah lebih Pak,” kata Atung.
Selain itu, Atung juga mengatakan kalau pihak perusahaan mengeluarkan surat peringatan ketiga terhadap dirinya, tanpa diawali dengan surat peringatan pertama dan kedua, serta perusahaan juga telah melakukan beberapa kali penekanan terhadap keluarganya dan memaksa dirinya untuk menandatangani pengakuan penggelapan yang tidak dilakukannya.
“Gaji saya untuk bulan Maret 2023 hingga saat ini ditahan dan belum dibayarkan oleh pihak perusahaan,” tukasnya. (Arya)