Diringkus Lakukan Aksi Penipuan, Ikal Minta Maaf Kepada Masyarakat

oleh -

Belitung Timur, belitongbetuah.com – Zulfandi Pasa alias Ikal, pemeran Film Laskar Pelangi meminta maaf kepada masyarakat Belitong dan Indonesia atas perbuatan yang telah dilakukannya.

Permintaan maafnya, disampaikan langsung dalam Konferensi Pers yang digelar Polres Belitung Timur, Selasa (2/5/23), bersama istri dan satu orang rekannya, yang ikut dalam aksi tersebut, Selasa (2/4/2023).

Ikal mengaku, tindak kejahatan yang dilakukannya terjadi secara spontan, dilatarbelakangi kondisi ekonomi yang tengah menjerat dirinya sehingga nekat melakukan aksi penipuan melalui aplikasi hijau (Mi Chet).

“Saya meminta maaf kepada warga Belitung dan masyarakat Indonesia, saya akui bersalah, hanya saja dari awal tidak ada niat untuk melakukan tindak kejahatan. Mungkin karena dipicu faktor ekonomi, saya menjadi khilaf dan saya meminta maaf,” kata Ikal.

Masih diacara yang sama, Kasat Reskrim Polres Beltim, AKP Wawan Suryadinata menjelaskan, bila melihat peristiwa yang terjadi, yang bersangkutan melancarkan aksinya di satu lokasi yakni disalah satu Penginapan di Kecamatan Manggar

“Menurut hasil keterangan pelaku belum ada tempat yang dijadikan sasaran,” ujarnya.

Lebih lanjut ia sampaikan bahwa yang bersangkutan belum merencanakan perbuatannya ketika ingin pergi ke rumah mertuanya dari Tanjungpandan ke Manggar, Belitung Timur.

Sesaat dalam perjalanan berada di Genting Apit, mereka berinisiatif untuk memberikan bingkisan atau oleh-oleh kepada mertuanya, karena tidak membawa apa-apa untuk diberikan, hingga akhirnya berinisiatif mencari uang.

“Karena yang bersangkutan tidak ada penghasilan dan tidak mempunyai uang, akhirnya yang bersangkutan berinisiatif mencari uang untuk memberikan bingkisan atau pun oleh-oleh kepada mertuanya di Manggar. Jadi berinisiatif melakukan tindakan penipuan,” bebernya lagi.

Atas perbuatannya Polres Belitung Timur menjerat pasal 2 ayat 1 undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951, pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana selama-lamanya 4 tahun dan pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman pidana 1 tahun.

“Untuk pasal yang disangkakan saat ini, kami sudah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum,” sebut AKP Wawan.

Selain itu, ia menghimbau kepada masyarakat agar lebih bijak serta berhati – hati menggunakan Sosial Media. Menurutnya, tindak pidana kerap kali menyasar orang-orang yang sering menggunakan sosial media.

“Saat menerima pesan apapun atau menerima informasi apapun dari sosial media agar lebih teliti dan bijak,” imbuhnya. (Arya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *