Ikal Pemeran Film Laskar Pelangi dan Istrinya Diamankan Pihak Berwajib

oleh -

Belitung Timur, belitongbetuah.com – ZP alias Ikal, Pemeran Film Laskar Pelangi ditetapkan pasal berlapis oleh Polres Belitung Timur bersama dua orang rekannya akibat melakukan tindak pidana penipuan

Waka Polres Belitung Timur, Kompol Poltak S.T. Purba mengatakan, kejadian bermula pada saat melakukan tindak pidana penipuan, pasal 378 KUHP menggunakan aplikasi hijau (Mi Chat) disalah satu penginapan di Kecamatan Manggar, Jumat (23/4/2023) sekitar pukul 22.30 wib.

“Saudara ZP dengan saudari PA yang merupakan istrinya bersama tiga orang rekannya, dari Tanjungpandan menuju Beltim untuk bersilaturahmi ke rumah orang tua mereka dan membutuhkan uang,” kata Kompol Poltak dalam Konferensi pers di halaman depan kantor Polres Belitung Timur, Selasa (2/5/2023)

Lanjutnya, untuk mendapatkan uang mereka mengelabui korban RS, menggunakan aplikasi hijau (Mi Chat) mencari target sasaran. Setelah mendapatkan sasaran, tersangka PA membuat janji dengan korban RS di sebuah penginpan di Kecamatan Manggar. Setelah itu istri tersangka ZP masuk ke penginapan tersebut dengan melakukan transaksi senilai Rp 500 ribu.

Lanjutnya, setelah berhasil mengelabui korban, saudara PA langsung keluar dari penginapan dengan alasan meminta izin untuk ke kamar mandi dan langsung masuk ke mobil yang sebelumnya telah menunggu.

Menyadari hal tersebut, korban RS bergegas keluar, langsung mengejar tersangka. Tak berlangsung lama, korban berhasil mengejar tersangka. “Korban mengetuk pintu mobil tersangka, lalu tersangka keluar dari mobilnya dengan membawa sembilah sakurai,” jelas Kompol Poltak lagi.

Atas kejadian tersebut, korban langsung melapor ke Pos PAM yang berada di Polsek Gantung. Berangkat dari laporan itu, lanjut Poltak, personilnya segera melakukan pengejaran terhadap tersangka, dengan cara menghadang jalan tersangka memakai sepeda motor.

“Karena kondisi panik, motor tersebut dilindas tersangka. Lalu kelompok tersangka ini berhenti dan langsung diamankan oleh di Polsek Gantung dilakukan pemeriksaan,” ungkapnya.

Atas kejadian itu Polres Beltim menetapkan tiga dari lima rekannya yaitu Ikal alias ZP bersama istrinya PA, dan tersangka A, sedangkan dua orang rekannya merupakan saksi dari tindakan tersebut.

Ketiga tersangka itu dikenakan Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang darurat Nomor 12 Tahun 1951, pasal 378 KHUP tentang Penipuan dan Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan tidak menyenangkan.

Adapun barang bukti yang telah diamankan yaitu senjata tajam jenis samurai warna hitam, satu jenis handphone android warna merah, uang sejumlah Rp 408.000 dan satu jenis mobil merek Suzuki Ertiga warna putih. (Arya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *