10 Hari Sejak Pendaftaran Dibuka, Baru PKS dan Hanura Yang Serahkan Berkas Bacaleg ke KPU Belitung

oleh -
BDSNoV2024_iklan

Tanjungpandan, belitongbetuah – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Belitung, Soni Kurniawan mengatakan, sepuluh hari sejak pendaftaran dibuka, baru ada 2 (dua) Partai Peserta Pemilu yang menyerahkan berkas pendaftaran calon legislatif.

‘’Baru Partai PKS, tanggal 8 kemaren menyampaikan seluruh nama-nama calon yang diajukan, dan sore –nya (10/5) Partai Hanura,’’ kata Soni kepada BB, di ruang kerjanya, Rabu (10/5/2023).

Sampai saat ini, pihaknya masih menunggu hingga 18 parpol peserta akan mengajukan dan menyampaikan informasi berkaitan dengan penyerahan berkas pendaftaran sampai batas akhir.

‘’Kalau sudah lengkap silahkan sampaikan secara kepada KPU,’’ imbuhnya kepada parpol peserta Pemilu.

Penyampaian persyaratan pencalonan, harus berdasarkan daftar urutan per -Dapil yang sudah disetujui oleh partai politik tertuang dalam formulir B yang telah ditandatangani oleh pengurus DPP atau DPD yang disetujui Ketua dan Sekretaris dari partai politik tingkat Kabupaten.

‘’Seluruh persyaratan pencalonan berarti rekomendaasi persetujuan dan ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Partai dan kemudian syarat dan administrasi calon,’’ terangnya.

Setelah proses pendaftaran pada 14 Mei selesai, KPU akan melakukan verifikasi berkas. Selanjutnya, sesuai mekanisme, KPU akan melakukan verifikasi mulai tanggal 15 Mei sampai dengan 23 Juni 2023.

‘’Itu kesempatan KPU untuk melakukan verifikasi,’’ terangnya.

Kemudian, pada tanggal 26 Juni sampai 9 Juli, dilakukan pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon.

‘’Inilah nanti berkaitan verifikasi keabsahan, kemudian ada juga yang bersifat keterangan dari status seseorang, itu harus dibuktikan melalui surat yang merupakan kewenangan di luar pihak KPU sendiri,’’ kata Soni.

Lanjutnya, hal ini memerlukan proses-proses panjang dan harus diberikan pelayanan sebagaimana diatur dalam tahapan-tahapan pengajuan pencalonan yang disusun oleh KPU RI, kemudian KPU Kabupaten/Kota wajib menindak lanjuti.

Disampaikan Soni, berkaitan dengan syarat-syarat yang mungkin misalnya terdapat ijazah terakhir yang belum dilegalisir , itu nanti akan dilakukan perbaikan yang akan dilaksanakan sampai penetapan Daftar Calon Tetap (DPT) mulai dari 4 Oktober sampai 3 November 2023.

‘’Sampai batas akhir itu berkaitan dengan kondisi, bisa saja mungkin ada yang diganti karena faktor penilaian partai, faktor berhalangan tetap atau hal-hal yang tidak dapat meneruskan proses pencalonan,’’ pungkas Soni. (Arya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *