Tanjungpandan, belitongbetuah.com – Bagi warga yang baru pindah jiwa ke suatu daerah, bisa menggunakan hak pilihnya, meskipun Daftar Pemilih Tetap (DPT) telah disahkan oleh KPU.
Hal itu disampaikan, Divisi Data, Komisioner KPU Kabupaten Belitung, Fauzi. Sebutnya, mereka yang pindah jiwa bisa menggunakan hak pilihnya, untuk memilih di TPS terdekat dari tempat tinggalnya, dibuktikan dengan dokumen kependudukan atau KTP daerah tersebut, sehingga bisa langsung dimasukkan dalam daftar pemilih tambahan.
“Hak pilihnya tetap bisa digunakan untuk pemilihan legislatif di daerah itu,’’ kata Fauzi kepada BB, di Kantor KPU Kabupaten Belitung, Jumat (12/5)
Tapi yang bersangkutan diberikan tenggat waktu pada hari pencoblosan, mulai dari pukul 12.00 sampai 13.00 Wib, sebab dasar masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya harus terdaftar sebagai pemilih tetap, pemilih tambahan dan pemilih pindahan. Cuma khawatirnya, berpotensi sebagai pemilih ganda.
“Dalam kasus-kasus misalnya, ada pemilih yang sudah terdaftar DPT di Jakarata, kemudian dia pindah ke Belitung setelah DPT disahkan dan langsung mendapatkan KTP Belitung, maka akan terjadi pemilih ganda,’’ ujarnya.
Agar tidak terjadi hal-hal tersebut, maka KPU menyarankan kepada masyarakat, bila ingin pindah jiwa dilakukan sebelum DPT sahkan pada bulan Juni 2023.
Begitu juga dengan penduduk pendatang yang belum memiliki dokumen kependudukan di Belitung, hak pilihnya juga akan diakomodir oleh KPU, hanya hak suaranya atau surat suara untuk memilih tidak utuh.
Hingga saat ini, KPU sedang menyusun Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP), yang saat ini jumlahnya sebanyak 137.061 jiwa untuk keperluan Pemilu 2024 mendatang.
“Data ini kita perbaiki terus sampai nanti jadi (disahkan) menjadi DPT yang sekarang masih berproses,” terang Fauzi, seraya mengatakan prosesnya masih jauh, artinya masih ada waktu untuk menyusun regulasi yang akan diakomodir. (Arya)